Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di PT. Adei Plantation telah menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah kontroversial dengan memenjarakan beberapa ibu rumah tangga yang tertangkap tangan mengambil brondolan (buah sawit) sebanyak 5 kg. Peristiwa ini terjadi pada 23 oktober 2024 dan langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi non-pemerintah.
Menurut pihak perusahaan, malalui humas ARIF tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan yang ada dan mencegah pencurian sumber daya perusahaan. Namun, banyak yang menilai hukuman ini berlebihan dan tidak manusiawi, terutama mengingat situasi ekonomi yang sulit bagi banyak keluarga di daerah tersebut.
Menariknya, meskipun banyak pihak menyerukan upaya restoratif atau mediasi, Humas perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak ingin melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang ada, dengan alasan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan Begitu kata Humas perusahaan arif.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan perusahaan dan menyerukan agar para ibu tersebut dibebaskan. Mereka juga meminta agar perusahaan lebih mempertimbangkan kebijakan yang lebih manusiawi dalam menangani masalah ini.
Kasus ini masih terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik serta media dalam beberapa waktu ke depan.




