MediaPresisi.comPolda Jawa Timur telah mengubah status hukum insiden runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers terkait pemutakhiran hasil identifikasi jenazah korban tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny di RS Bhayangkara, Surabaya.
“Kami dari Polda Jawa Timur telah menggelar rapat perkara, dan hasilnya sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status (hukum), dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya, Kamis (9/10).
Setelah naik ke tahap penyidikan, lanjut Kombes Pol Jules, tim penyidik mulai mengambil langkah selanjutnya, seperti pemanggilan saksi tambahan dan pemeriksaan para ahli, baik ahli konstruksi maupun ahli hukum.
“Langkah berikutnya akan dimulai dengan pemanggilan saksi, kemudian mengambil keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan perkara pidana,” tambahnya.
Selanjutnya, Jules menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, Polda Jatim segera membentuk tim khusus yang terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan awal.
“Sejak kejadian terjadi pada 29 September, kami membentuk tim bersama yang langsung melakukan penyelidikan awal, kemudian kami memanggil 17 saksi untuk memberikan keterangan terkait hal ini,” jelas Jules.
Saat ditanya mengenai latar belakang dari sejumlah saksi yang dipanggil, apakah mereka santri, pihak pondok pesantren, korban selamat, atau warga sekitar, Kombes Pol Jules tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Itu bisa berasal dari berbagai latar belakang. Tentu saja harus ada hubungannya, secara spesifik (apakah itu saksi santri) nanti tunggu setelah proses penyidikan, karena kemarin masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Jules.
Kronologi Singkat
Gedung empat lantai yang digunakan sebagai tempat ibadah di kawasan Pondok Pesantren Al Khoziny tiba-tiba roboh pada hari Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden mengerikan terjadi ketika para santri sedang melaksanakan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri terperangkap di bawah puing-puing bangunan. Polisi menyebutkan dugaan awal yaitu kegagalan dalam konstruksi.
Setelah 9 hari berjuang mengangkat korban yang terkubur dalam reruntuhan, operasi pencarian dan pertolongan resmi dihentikan pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB.
Data terbaru, jumlah korban dalam bencana non alam ini mencapai 171 orang, yaitu 104 korban selamat dan 67 korban meninggal, termasuk 8 bagian tubuh.
Sampai saat ini, proses pengenalan jenazah korban masih dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara. Dari puluhan korban yang meninggal, 48 orang telah berhasil diidentifikasi.(*)

