Petisi Online untuk Memastikan Proses Pemakzulan Bupati Sudewo Berjalan Transparan
Di tengah munculnya berbagai isu terkait kinerja dan kebijakan Bupati Pati, masyarakat setempat mengambil langkah aktif dengan membuat petisi online di platform Change.org. Petisi ini memiliki nama “Pati Bergerak” dan bertujuan untuk memastikan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo berjalan secara tuntas dan transparan.
Petisi adalah bentuk permohonan resmi yang biasanya diajukan kepada pihak berwenang atau pejabat dalam rangka menyampaikan keluhan, permintaan, atau aspirasi tertentu. Dalam kasus ini, petisi dibuat pada 20 Agustus 2025 dan telah menarik perhatian banyak orang. Hingga Kamis (21/8/2025) pukul 20.45 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh sebanyak 481 orang.
Judul dari petisi tersebut adalah “Kawal Pansus DPRD! Rakyat Pati Desak Pemakzulan Bupati Sampai Tuntas”. Isi petisi menjelaskan bahwa masyarakat Pati tidak ingin memiliki bupati yang arogan, baik dalam perkataan maupun kebijakan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan yang dinilai menantang dan mengintimidasi masyarakat. Bahkan, ia tidak segan melakukan mutasi pegawai atau pemecatan tanpa alasan jelas bagi siapa pun yang tidak sepakat dengan kebijakannya.
Masyarakat Pati juga merasa bahwa Bupati Sudewo cenderung menggunakan cara otoriter untuk menekan semua instansi di bawah pemerintahannya. Oleh karena itu, mereka menuntut beberapa hal, antara lain:
- DPRD membuka akses informasi Pansus kepada publik.
- DPRD memastikan Pansus tidak berhenti di tengah jalan, tapi ditindaklanjuti ke mekanisme pemakzulan sesuai UU.
- DPRD berpihak pada aspirasi rakyat Pati, bukan kepentingan elit politik.
Selain tuntutan tersebut, masyarakat Pati juga menjabarkan isi petisi secara rinci. Mereka mendesak agar Pansus DPRD tidak hanya menjadi formalitas, tetapi bekerja serius, independen, serta berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka juga mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Pati yang telah membentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, masyarakat Pati juga menegaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pansus jangan hanya jadi formalitas, tapi harus bekerja serius, transparan, dan berpihak pada rakyat.
- Hasil penyelidikan Pansus wajib ditindaklanjuti ke mekanisme hukum dan politik yang berlaku, tanpa kompromi.
- DPRD harus memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan, agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Di akhir petisi, masyarakat Pati menegaskan penolakan terhadap adanya permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Mereka menekankan bahwa pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, melainkan tentang martabat masyarakat Pati.
Tujuan dari petisi ini adalah untuk memastikan bahwa Pansus tidak menjadi sandiwara politik. Inisiator penggalang petisi, Em Sastroatmodjo, menyatakan bahwa petisi ini merupakan upaya Masyarakat Pati Bersatu untuk fokus mengawasi dan mengawal Pansus yang sudah berjalan. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pemakzulan harus dilakukan sesuai aturan.
Sastroatmodjo juga menyampaikan bahwa warga menyuarakan kekecewaan atas kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025, yang dinilai memberatkan rakyat dan memicu gejolak sosial. Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, warga menilai masalah tidak boleh berhenti.
Petisi ini juga dimaksudkan untuk memastikan DPRD tidak “main mata” dengan eksekutif atau “masuk angin”. Suara rakyat Pati jelas, yaitu ingin DPRD berpihak pada mereka, bukan kepentingan elite. Petisi ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025). Pansus ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI, Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Syarat pengusulan hak angket antara lain:
- Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
- Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
- Alasan penyelidikan
- Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
- Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-langkah penggunaan hak angket antara lain:
- Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
- Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
- Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan.




