Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan KPK akan memanggil Gubernur Sumatera UtaraBobby NasutionDalam persidangan terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Perkara ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Menurut Tanak, jika ada bukti yang memadai, KPK akan membawa Bobby Nasution ke persidangan. Jika hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan, itu merupakan keputusan hakim. Ia menyatakan bahwa jaksa KPK akan menjalankan hal tersebut.
“KPK akan memanggil sesuai dengan perintah pengadilan,” ujar Johanis Tanak di Medan, Selasa 30 September 2025.
Wewenang untuk memanggil seseorang sebagai saksi, menurut Johanis Tanak, sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. KPK, katanya, hanya akan melaksanakan perintah yang ditetapkan dalam persidangan. “Memanggil adalah hak dari majelis hakim. KPK tidak dapat campur tangan. Sebagai penuntut umum, KPK hanya menjalankan keputusan pengadilan,” kata Tanak.
Permintaan hakim agar Bobby Nasution hadir terjadi selama persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Rabu, 24 September 2025.
Saksi yang dimintai keterangan adalah Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, serta Edison Pardamean Togatorop sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.
Tiga saksi diperiksa dalam persidangan terhadap dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang atau dikenal dengan Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Persidangan dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam persidangan itu, terungkap beberapa fakta persidangan, antara lain pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang yang dikenal dengan nama Kirun dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasir Ahmadi serta Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025.
AKBP Yasir Ahmadi saat itu masih menjabat Kepala Polisi Resor atau Kapolres Tapanuli Selatan. Pertemuan ketiga terjadi satu bulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.
Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK kepada Akhirun Piliang atau Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi dengan nomor 46/TUT.01.04/24/09/2025, yang diperoleh Tempo, setelah Topan Ginting dilantik oleh Gubernur Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR, ia juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut 188.44/207/Kpts/2025 tanggal 5 Maret 2025. Topan segera mengajukan pergeseran anggaran kepada gubernur.
Pada 12 Maret 2025, Topan Ginting mengirimkan surat permohonan perubahan anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. Surat yang dikirim oleh Topan memiliki nomor 900/DPUPR-UM/1300 dan ditujukan kepada TAPD Provinsi Sumut.
Di dalam surat tersebut, Topan meminta agar memasukkan paket pekerjaan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 69,8 miliar.
Pada 19 Maret 2025, Topan Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar dan AKBP Yasir Ahmadi melakukan peninjauan langsung untuk mengetahui keadaan jalan.
Kemudian pada 22 Maret 2025, Topan Ginting, AKBP Yasir Ahmadi dan Akhirun Piliang bertemu di Tong’s Coffee untuk membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu serta Hutaimbaru-Sipiongot.
Kemudian pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, dan rombongan melakukan kunjungan ke lokasi jalan yang akan dibangun. Saksi Andi Junaidi Lubis mengatakan dirinya diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Bobby dan Topan saat meninjau jalan yang akan diajukan dalam lelang tersebut.
Hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan tersebut juga meneliti mengenai Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut terkait perubahan anggaran dari beberapa dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang menjadi dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.
“Mengenai perubahan anggaran ini, setelah kami mendengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya meminta jaksa untuk menghadirkan Pj Sekda Sumut pada masa itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut dalam persidangan berikutnya,” ujar hakim Waruwu.
Hakim ingin menanyakan dasar hukum Peraturan Gubernur Sumut terkait perubahan anggaran yang dilakukan sebanyak enam kali. “Semua orang sama di hadapan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, tapi takutilah kepada Tuhan,” ujar Waruwu.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu menyatakan, proyek pembangunan jalan yang dilakukan Dinas PUPR Sumut dengan anggaran yang dikumpulkan melalui pergeseran dana dari berbagai dinas sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Sumut, seharusnya dimulai dengan perencanaan yang matang.
Namun kenyataannya, pembangunan jalan yang bermasalah tersebut tidak dilakukan melalui perencanaan yang matang. Bukti yang disampaikan oleh jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan melalui lelang elektronik pada hari Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, setelah mendapat persetujuan dari penyedia lelang yakniDinas PUPR Sumutpukul 23.34 WIB, pemenangnya adalah PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya berjalan sangat cepat.
Kekurangan lainnya, kata Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan rencana pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan oleh konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sementara itu, paket Hutaimbaru-Sipiongot dikerjakan oleh konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.
Dua konsultan perencana tersebut baru menyerahkan detail rencana pembangunan dua ruas jalan sebesar total Rp 165 miliar pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang lelang telah diumumkan pada 26 Juni 2025,” ujar Eko.
Selain proyek yang bersifat mendesak dan Proyek Strategis Nasional atau PSN, menurut Eko, dapat dikerjakan tanpa melalui proses perencanaan. Namun, pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak termasuk dalam kategori mendesak. “Dan bukan PSN,” ujar Eko.




