Penetapan Tersangka dalam Demonstrasi di Jakarta dan Sekitarnya
Kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka terkait penyebaran provokasi dan penghasutan selama rangkaian demonstrasi yang berlangsung di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada akhir Agustus 2025. Tindakan mereka disebut sebagai “aksi anarkis” oleh pihak kepolisian. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aktivis kemanusiaan, pegawai lembaga internasional, mahasiswa, pemengaruh media sosial, hingga karyawan swasta.
Selain itu, jumlah tersangka ini belum termasuk puluhan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan atau vandalisme. Di sisi lain, patroli siber juga telah memblokir 592 akun yang disebut menyampaikan konten provokasi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa selama demo sepekan terakhir, lebih dari 3.000 orang ditangkap polisi di 20 kota. Menurut catatan KontraS, Kamis (04/09), ada sekitar tujuh orang di Bandung, Bogor, dan Jakarta Pusat yang belum ditemukan hingga saat ini.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro meminta publik membiarkan proses hukum sejumlah aktivis itu bergulir sesuai mekanisme yang berlaku.
Tersangka dari Berbagai Latar Belakang
Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka pada Rabu (03/09). Polisi menyebut para tersangka itu diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan selama aksi demo sepekan terakhir. Akun-akun itu “menghasut dan mengajak masyarakat melalui media sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dikenakan tindak pidana.”
Para tersangka tersebut antara lain:
Laras Faizati, pemilik akun medsos Instagram @Larasfaizati. Ia ditangkap pada Senin (01/09) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Laras dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Konten yang disebut polisi menghasut yaitu: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Khariq Anhar (KA), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. Dia ditangkap pada Jumat (29/08) di Bandara Soekarno-Hatta. Mahasiswa Universitas Riau ini disebut ditangkap atas dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoax.
WH, pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat. Polisi menyebut kedua akun ini mengubah pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang melarang pelajar ikut aksi demo, menjadi mengajak pelajar untuk turun aksi pada demo buruh pada 28 Agustus 2025.
CS, karyawan swasta pemilik akun TikTok @Cecepmunich. CS diduga menyebarkan konten yang mengajak masyarakat untuk berdemo dan membakar Bandara Soekarno-Hatta. CS dijerat dengan Pasal 161 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
IS, karyawan swasta pemilik akun TikTok @hs02775. IS diduga membuat konten yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.
SB dan G, pasangan suami istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing. Mereka diduga mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni melalui grup Facebook.
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru. Dia ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin malam (01/09) di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur. Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dan memperalat anak.
Tersangka Lainnya
Selain ketujuh orang di atas, sehari sebelumnya, Selasa (02/09), Polda Metro Jaya telah mengumumkan beberapa orang tersangka lainnya. Para tersangka itu disebut diduga menghasut pelajar, termasuk anak-anak, untuk melakukan tindakan yang dilabeli polisi sebagai “aksi anarkis” di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Beberapa tersangka lainnya antara lain:
- Muzaffar Salim, staf Lokataru dan admin akun Instagram Blok Politik Pelajar.
- Syahdan Husein, admin akun Instagram Gejayan Memanggil.
- Figha Lesmana, admin akun Tiktok @tmg.
- RAP, admin dari akun @rap, yang diduga berperan dalam menyebarkan cara pembuatan bom molotov untuk digunakan saat aksi demo di Jakarta.
Polisi mengklaim, provokasi para tersangka ini menyebabkan sekitar 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga menjadi terhasut dan datang ke aksi demo.




