MediaPresisi.comSetelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perhatian terhadap kegiatan pertambangan di Bangka Belitung, beberapa kejadian terjadi.
Beberapa di antaranya merupakan kedatangan tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perhatian terhadap kekacauan dalam pengelolaan pertanian di Provinsi Bangka Belitung pada acara Penutupan Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Saat itu, ia sedang membahas mengenai masalah korupsi serta penyelundupan kekayaan negara.
Prabowo mengatakan terdapat ribuan tambang ilegal dengan sebagian besar hasilnya diselundupkan, sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo menginstruksikan TNI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan operasi skala besar.
Ini dilakukan untuk menghentikan jalur penyelundupan timah yang diekstrak secara ilegal dari 1.000 lokasi tambang di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga puluhan triliun.
Di hadapan sejumlah pengurus partai politik, Jakarta, Senin, Presiden Prabowo menjelaskan operasi besar-besaran dalam menutup tambang timah ilegal serta menghalangi jalur-jalur penyelundupan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Dengan adanya penutupan jalur penyelundupan, potensi kerugian negara dapat diminimalkan hingga Rp22 triliun selama periode September hingga Desember 2025, bahkan mencapai Rp45 triliun hingga tahun 2026.
“Bangka Belitung telah lama menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia. Terdapat 1.000 tambang ilegal. 1.000 tambang ilegal. Mulai tanggal 1 September lalu, saya perintahkan TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk melakukan operasi besar-besaran di Bangka Belitung, menutup yang selama ini hampir 80 persen hasil timah diselundupkan. 80 persen timah, kita tutup!,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyebutkan bahwa para penyelundup selama ini memanfaatkan berbagai cara untuk membawa hasil timah dari tambang ilegal keluar Pulau Bangka dan Pulau Belitung, antara lain dengan menggunakan perahu kecil hingga kapal penumpang seperti kapal feri.
“Sekarang tutup, tidak bisa keluar, perahu juga tidak bisa berangkat,” ujar Presiden.
Tidak hanya soal penyelundupan timah dan tambang timah ilegal, Presiden Prabowo juga menyoroti potensi mineral tanah jarang (rare earth) yang terkandung dalam limbah tambang timah di Bangka Belitung.
“Yang lebih mengkhawatirkan namun juga memberi harapan, ternyata limbahnya memiliki nilai yang sangat tinggi, karena limbah tersebut ternyata mengandung mineral-mineral yang disebut tanah langka, rare earth. Jadi, saudara-saudara, mungkin para pejabat kita tidak memahami hal ini, mereka mengira itu adalah limbah, padahal itu adalah tanah langka,” kata Presiden.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Kantor Bea Cukai untuk mengambil ahli-ahli kimia agar mereka mampu menentukan komposisi tanah jarang dalam limbah bekas tambang timah.
“Saya sekarang memerintahkan Bea Cukai untuk merekrut beberapa ahli kimia agar bisa melakukan pemeriksaan. Dia melihat pasir, padahal pasir ini memiliki nilai yang sangat besar. Di bidang lain juga sama, seperti nikel, batu bara, bauksit, hampir semua memiliki tambang ilegal yang sangat besar dan banyak. Saya perintahkan agar segera ditertibkan, dibersihkan dari tambang ilegal, atau diambil alih oleh negara,” kata Presiden Prabowo.
Presiden juga optimis tindakan “pembersihan” pertambangan ilegal tersebut mampu menghindari kebocoran dana negara, sehingga pendapatan negara bisa meningkat.
“Ini menjanjikan bahwa jika kita menerapkan ini, Insya Allah penerimaan negara akan jauh lebih besar, kebocoran kita tutup sehingga negara akan makmur,” tambah Presiden.
Menurut Prabowo, sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah ditutup.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penutupan tambang timah ilegal ini dilakukan karena tidak bisa dihindari adanya kebocoran kekayaan negara.
Selain itu, kekurangan dari para elit menyebabkan kebocoran kekayaan negara.
Menurut Prabowo, penyebab kebocoran kekayaan negara tidak bisa dipisahkan dari kegagalan para elit.
“Sebagai contoh, di Bangka Belitung yang selama ini menjadi pusat penggalian timah terkenal di dunia, terdapat 1.000 tambang ilegal. 1.000 tambang ilegal,” kata Prabowo, Senin (29/9/2025).
Menyelesaikan akar permasalahan, pada 1 September lalu, pihaknya telah memerintahkan TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk melakukan operasi besar di Bangka Belitung.
Operasi tersebut menghentikan 80 persen kegiatan penambangan dan peleburan timah ilegal yang diselundupkan setiap tahun.
“Mengakhiri yang selama ini hampir 80 persen hasil timah tiap tahun diselundupkan, 80 persen, timah kita,” ujar Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra menyampaikan, kegiatan penyelundupan timah dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui penggunaan kapal feri.
“Sekarang kita tutup, tidak bisa keluar, perahu juga tidak bisa berangkat,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, melalui operasi di Bangka Belitung, pemerintah mampu menghemat dana sebesar Rp22 triliun dari bulan September hingga Desember 2025.
“Besok tahunnya kita perkirakan kita bisa menyelamatkan Rp45 triliun dari dua pulau ini saja,” katanya.
Kementerian ESDM Menghentikan Aktivitas Penambangan Timah
Sebelum Prabowo menyampaikan pernyataan terkait hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara aktivitas 190 tambang mineral serta batu bara di berbagai wilayah Indonesia.
Dari 190 tambang tersebut, beberapa di antaranya terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lokasi tambang tersebut dihentikan akibat melanggar aturan.
Sanksi tersebut diatur dalam surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang bertanggal 18 September 2025 dan ditandatangani oleh Tri Winarno.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari tiga peringatan yang telah diberikan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, mengenai kewajiban dalam menempatkan jaminan reklamasi.
Di dalam peraturan, pemilik IUP maupun IUPK harus menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan administratif bisa diberlakukan, mulai dari peringatan tertulis, penangguhan sementara aktivitas, hingga pencabutan izin.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, pemegang IUP diminta segera mengajukan dokumen rencana reklamasi,” demikian isi surat dari Kementerian ESDM.
Meskipun mendapat sanksi, perusahaan pertambangan tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pengawasan dalam kegiatan pertambangan, termasuk aspek lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyambut baik tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan pertambangan batu bara dan mineral.
Menurutnya, penghentian sementara ini adalah peringatan penting agar pelaku usaha pertambangan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Langkah ini adalah peringatan penting bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” ujar Dewi Yustisiana dalam pernyataan resmi, Selasa (23/9/2025), dilaporkan MediaPresisi.com dari Kompas.com.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, perusahaan yang mendapat sanksi tersebar di berbagai provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
Mereka terbukti melanggar aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2010 mengenai Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Prinsip Pertambangan yang Baik.
“Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukanlah pilihan, melainkan syarat wajib untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujar Dewi Yustisiana.
Ia menyoroti penghentian sementara yang tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menyerahkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan agar mendapatkan izin operasional kembali.
Selama masa henti, perusahaan harus melakukan pengelolaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di seluruh wilayah IUP mereka.
Di sisi lain, Dewi menginginkan pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan yang berbasis teknologi serta transparansi informasi agar masyarakat bisa mengawasi proses reklamasi secara langsung.
Ia juga menekankan perlunya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan guna meningkatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Kami berharap sektor pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar tambang serta menjaga kualitas lingkungan untuk generasi yang akan datang,” ujar Dewi.
Setelah Prabowo Mengkritik Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Setelah Prabowo berbicara, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dilaporkan mengunjungi rumah tiga pengumpul timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada malam Selasa (1/10/2025).
Bahkan, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memasang garis segel di depan pintu rumah seorang kolektor timah.
Data diperoleh, penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung saat ini.
Kejaksaan menggeledah rumah tempat tinggal kolektor timah ilegal ini tidak dilakukan tanpa alasan.
Ini adalah tindakan nyata pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan nasional serta melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi aktivitas ekspor timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Mereka dijaga oleh anggota TNI, diperkirakan melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah milik para pengumpul timah besar yang berada di Desa Puput dan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.
Sebelum mengunjungi rumah para penggemar, tim gabungan terlebih dahulu mengunjungi Kantor PT Tinindo yang berada di Jalan Ketapang, Pangkalpinang.
Kelompok yang tiba di Parittiga dibagi menjadi tiga bagian, masing-masing berangkat ke rumah seorang pengumpul di Desa Bakit serta dua rumah di Desa Puput.
Di sebuah rumah seorang kolektor, petugas gabungan menempatkan garis segel di depan pintu.
Ikut serta dalam kegiatan tersebut, Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany.
Namun, ia tidak mengeluarkan pernyataan mengenai hal tersebut.
Ikuti, tetapi kami tidak memiliki hak untuk merespons. Kelak mereka akan merilisnya juga jika sudah selesai seluruhnya,” kata Adhian Zulhajjany kepada MediaPresisi.com, Rabu (1/10/2025).
Kepala Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini masih berada di Pangkalpinang.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, bersama rombongan pejabat puncak tiba di Babel pada Selasa (30/9/2025) kemarin, dengan menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.
Kehadiran Febrie bersama Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Wakil Menteri serta Satgas Penegakan Hukum (PKH), menarik perhatian masyarakat karena upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.
Mereka melakukan inspeksi ke smelter PT Tinindo Inti Perkasa di Ketapang, Kota Pangkalpinang, untuk melihat langsung pengelolaan perdagangan komoditas timah, serta melanjutkan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam membatasi aktivitas ekspor timah ilegal di wilayah Babel.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, bersama rombongan pejabat pemerintah pusat tiba di Bangka pada Selasa (30/9/2025) dengan menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.
Kehadiran Febrie yang didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, Wakil Menteri, serta Satuan Tugas Penegakan Hukum (PKH) mendapat perhatian publik karena menjadi tindakan nyata pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan pajak nasional.
Rombongan tiba di Bandara Depati Amir sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan Bangkapos, kedatangan Jampidsus Febrie bersama rombongannya disambut langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kapolda Babel, Kepala Kejati Babel, jajaran TNI, Lanal Babel, serta seluruh komponen Forkopimda.
Di tengah sambutan penuh kehormatan dan antusiasme, Gubernur Hidayat memberikan kain cual khas Bangka Belitung kepada Febrie serta pejabat lainnya sebagai tanda penghargaan dan selamat datang.
Setelah proses penyambutan, sekitar pukul 10.30 WIB, rombongan berangkat ke PT Tinindo Internusa untuk melakukan inspeksi langsung.
Di tempat tersebut, Febrie bersama dengan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap keadaan perusahaan serta mengamati langsung proses pengelolaan timah.
Kedatangan Jampidsus Febrie ke Bangka Belitung dianggap sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia dalam memperbaiki pengelolaan industri timah nasional yang selama ini dianggap penuh dengan tindakan yang tidak sesuai aturan.
“Kedatangan kami ke sini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden untuk meningkatkan pengelolaan bisnis timah, agar potensi besar ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Febrie kepada para jurnalis.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan nyata dalam mengatur sektor pertambangan.
Paling tidak, telah terdapat lima perusahaan yang ditangani karena diduga melakukan tindakan ilegal, salah satunya adalah PT Tinindo Internusa yang saat ini sedang menjalani proses pemulihan.
“Kami telah menangani lima perusahaan, salah satunya adalah PT Tinindo Internusa. Perusahaan ini akan kami pulihkan dan nantinya pengelolaannya akan dikelola oleh PT Timah agar lebih efisien dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Tindakan penegakan hukum ini, lanjut Febrie, bukan hanya terkait dengan sanksi, melainkan lebih pada membentuk sistem pengelolaan properti yang jelas, sah, dan adil.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku industri dalam menghilangkan tindakan ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap pada masa depan aktivitas-aktivitas yang tidak sah dapat dikurangi atau bahkan dihapuskan demi kepentingan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung,” tutupnya.
Febrie menambahkan, tindakan yang dilakukan saat ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga terapi kejut atau efek kaget bagi pelaku usaha pertambangan agar berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran hukum.
“Pada saat ini, tindakan yang telah kami lakukan adalah bentuk terapi kaget yang efektif, sehingga mendorong perubahan. Dengan langkah ini, mereka akan berpikir lebih matang sebelum melakukan hal yang sama,” ujar Febrie.
Ia juga menyampaikan mengenai kondisi pengelolaan timah di Indonesia, di mana sekitar 80 persen hasil ekspor timah dari Bangka Belitung diselundupkan ke luar negeri.
“Dengan perintah Presiden, kami memahami bahwa 80 persen hasil timah dari Bangka Belitung diselundupkan. Ini berarti pengelolaan timah harus benar-benar diperbaiki agar keuntungannya kembali kepada masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.
“Kondisi ini menunjukkan seberapa pentingnya perbaikan menyeluruh agar pengelolaan timah benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat,” tambahnya.
Kunjungan yang strategis ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur ulang sektor pertambangan nasional.
Dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga negara, penegak hukum, serta pengawasan yang ketat, pemerintah berharap pengelolaan timah di masa depan tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil seperti Kepulauan Bangka Belitung.
Polres Belitung Menggagalkan Penyelundupan 15 Ton Timah
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Swikarma menyampaikan bahwa penyelundupan 15 ton timah rencananya akan diangkut ke Malaysia.
Cara kerja jaringan penyelundup ini adalah dengan membeli pasir timah dari Pulau Belitung yang kemudian diangkut ke Malaysia.

Pengiriman dilakukan dengan menggunakan perahu nelayan dari Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk menuju kapal induk yang telah bersiap di tengah laut.
Jadi, modusnya adalah pengiriman langsung antar kapal atau pemindahan muatan dari kapal Indonesia ke kapal asing. Mereka bertemu di titik koordinat sejauh 12 mil dari tepi pantai,” kata Yudha dalam konferensi pers bersama Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, Wakapolres Kompol Bagus Krisna Ekaputra pada Rabu (1/10/2025).
Selanjutnya, berdasarkan hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu perahu kayu dan 300 kantong yang berisi pasir timah.
Selain itu, 15 tersangka diamankan yang berada di atas kapal.
Bahwa seorang individu dengan inisial AJ (23) yang ditangkap di atas kapal berperan sebagai koordinator lapangan.
“Berdasarkan hasil pengukuran dan penyimpanan batu bara di gudang PT Timah, berat pasir timah tersebut mencapai 15.239 kg,” katanya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung, dan BKO Satpolairud Polda Kepulauan Babel berhasil menggagalkan penyelundupan timah ilegal seberat 15 ton.
Tiga ratus karung timah tersebut diangkut dengan menggunakan perahu kayu dan disimpan di perairan laut Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk pada hari Selasa (30/9/2025) dini hari.
Berdasarkan data yang tersedia, pasir timah tersebut direncanakan akan dikirim ke Malaysia.

Tim Reskrim, Satpolairud Polres Belitung dan Satpolairud Polda Babel berhasil mencegah penyelundupan pasir timah seberat 15 ton.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menyatakan kegiatan penyelundupan menuju Malaysia menyebabkan kerugian bagi negara.
Menurutnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar dari seluruh barang bukti pasir timah tersebut.
“Kerugian negara akibat penyelundupan pasir timah ini mencapai Rp6,4 miliar, jika kami mengonversi ke dalam rupiah dan menjumlahkannya dengan total barang bukti yang disita,” kata Yudha kepada posbelitung.co pada Rabu (1/10/2025).
Ia menyebutkan bahwa pasir timah tersebut telah diukur beratnya dan disimpan di gudang PT Timah yang terletak di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Kemudian, barang bukti tersebut akan diperiksa kadar timahnya.
“Maka silakan rekan media yang ingin melakukan pembaruan, kami sangat terbuka,” katanya.
Di sisi lain, pihak terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap individu-individu yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan tersebut.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Mengingat penangkapan baru saja dilakukan kemarin, kami mohon waktu terlebih dahulu,” katanya.
Anggota Satreskrim Polres Belitung sebelumnya juga pernah mengungkap kegiatan penyelundupan timah ilegal.
Pada Juli 2025 lalu, tim gabungan dari Ditkrimsus Polda Babel bersama dengan Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 ton timah di Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk.
Dua kasus ini memiliki kesamaan, yaitu berada di Kecamatan Sijuk dan tujuan negara Malaysia.
“Jika dijumlahkan, dari dua penangkapan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Pertama sebanyak 5 ton dan yang kedua 15 ton,” katanya.
(MediaPresisi.com/Riki Pratama/Erlangga, Posbelitung.co/id/Dede Suhendar, Kompas.com, Kontan)




