Sertifikasi K3 yang Jadi Tersangka Wamenaker Noel

Penetapan Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setelah OTT tersebut, KPK melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Dalam perkara ini, Immanuel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 Kemnaker.

Baja Juga  Jenderal TNI Purnawirawan Terima Bintang RI Utama dari Prabowo

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, “Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta. Hal ini dikarenakan adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Apa Itu Sertifikasi K3 Kemnaker?

Sertifikasi K3 adalah bentuk pengakuan resmi terhadap kompetensi tenaga kerja maupun perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikasi ini bukan sekadar administratif, melainkan menjadi bukti komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Baja Juga  NTT Siap Berdaulat! Flores, Kupang Raya, dan Lembata Jadi Topik Paling Dibicarakan!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Sertifikasi K3 mencakup seluruh kegiatan yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Di laman resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa Sertifikasi K3 adalah bukti resmi bahwa tenaga kerja, supervisor, atau manajer memiliki kompetensi di bidang keselamatan kerja. Sertifikasi ini diterbitkan langsung oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan berlisensi.

Fungsi dan Tujuan Sertifikasi K3

Sertifikasi K3 diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang mengikuti pelatihan resmi serta lulus uji kompetensi. Bentuk sertifikasi bervariasi, seperti Ahli K3 Umum, Operator K3, hingga Petugas K3, dengan standar berbeda sesuai jenis industri dan tingkat risikonya.

Baja Juga  Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie Rp 2,6 Miliar, Masih Utang

Berdasarkan regulasi Kemnaker, sertifikasi ini diwajibkan bagi:

  • Tenaga kerja yang menangani kegiatan berisiko tinggi, seperti pengoperasian pesawat angkat, boiler, dan peralatan bertekanan.
  • Perusahaan dengan jumlah pekerja dan tingkat risiko tertentu yang wajib menerapkan SMK3 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP No. 50 Tahun 2012.

Sebelumnya, kewajiban penerapan SMK3 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 1996, kemudian diperbarui dengan PP Nomor 50 Tahun 2012. Perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, hingga penghentian sementara kegiatan kerja sesuai ketentuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *