Relawan Jokowi Hormati Proses Hukum Ebenezer, Sebuah Pelajaran bagi Pejabat

Mediapresisi.com -, JAKARTA– Relawan Jokowi atau ReJO meminta seluruh pihak untuk menghargai proses hukum terkait penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang diduga melakukan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel bersama 10 orang lainnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di kawasan Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.

Mereka terlibat dalam kasus-kasus pemalsuan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Umum Rejo, HM Darmizal menyampaikan, pihaknya merasa prihatin terhadap penangkapan Immanuel Ebenezer.

Terlebih lagi, dalam semangat menghargai nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di bawah KPK. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lembaga penegak hukum untuk ditangani secara profesional, terbuka, dan adil, tanpa campur tangan dari siapa pun,” ujar Darmizal dalam pernyataannya, Sabtu (23/8/2025).

Baja Juga  Kapolri kena 'skakmat', polisi dilarang keras isi jabatan sipil di K/L

Darmizal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang sah dan mengikat.

“Penangkapan bukan berarti dianggap bersalah. Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah perlu tetap dihormati hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan mengikat,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan Noel yang akrab disapa Immanuel Ebenezer menjadi pengingat bagi seluruh tokoh publik, pejabat, serta masyarakat luas bahwa integritas dan tanggung jawab adalah aspek penting dalam menjaga kepercayaan rakyat.

“Harapan kami, peristiwa ini tidak hanya menjadi ujian bagi pihak yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pelajaran bersama agar bangsa kita semakin kuat dalam memperkuat hukum yang adil,” katanya.

Darmizal meminta seluruh warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh mengenai penahanan Immanuel Ebenezer.

Baja Juga  Kades Nikahi Gadis 16 Tahun - Pemilik Warung Denda Ratusan Juta

“Kami mengajak seluruh rakyat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh, dan bersama-sama menjaga persatuan serta kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegas Darmizal.

Diketahui bahwa Emanuel Ebenezer tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bersama 10 orang lainnya terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam proses pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Akibat tindakannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dituduhkan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih Jakarta. 2. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 3. Setelah itu, pihak KPK mengambil tindakan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 4. Para tersangka ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 5. Dalam langkah berikutnya, KPK menjatuhkan hukuman penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Baja Juga  Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Tidak Minta Harta, Fokus pada Sepak Bola

Penahanan mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(Mediapresisi.com -/Fransiskus Adhiyuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *