bali.mediapresisi.com, DENPASAR – Program Jaga Desaini diluncurkan secara resmi di Bali, pada hari Kamis (11/9).
Peresmian program baru di Kejati Baliini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati dan Walikota bersama Kepala Kejari di Provinsi Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa peluncuran program Jaga Desa sangat penting dan strategis karena mampu mempercepat penyelesaian kasus.
Program ini berlangsung berkat kerja sama antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa serta PDTT.
Diimplementasikannya, program Jaga Desa ini memiliki aplikasi yang digunakan untuk mengawasi dana desa.
“Maka, jangan sembarangan dalam menggunakan dana desa,” kata Kajati Bali Ketut Sumedana.
Oleh karena itu, diharapkan pengembangan di pedesaan dapat berlangsung dengan lancar, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Ketut Sumedana juga menyadari bahwa di Bali masih terdapat banyak sengketa adat yang belum selesai.
Ia memastikan bahwa harus tersedia tempat atau cara penyelesaian perkara adat di Desa.
Tempat dan pola tersebut, ia hadirkan melalui program Bale Kertha Adhyaksa.
Semoga setiap permasalahan yang muncul dapat diatasi dengan efisien, cepat, dan tanpa biaya.
Bale Kertha Adhyaksa akan diatur oleh Peraturan Daerah, dengan tujuan untuk mengurangi perkara-perkara perdata yang sederhana agar tidak sampai masuk ke pengadilan.
“Saya berharap tidak ada biaya yang dikeluarkan, baik dari masyarakat maupun negara. Harus diminimalkan,” katanya.
“Maka kehadiran Bale Kertha Adhyaksa akan menghasilkan keadilan yang sebenarnya, karena setiap permasalahan yang muncul diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” tambahnya.
Gubernur Bali Wayan Kostermengapresiasi program ini karena dianggap maju dan kreatif dalam menyelesaikan tantangan kehidupan masyarakat desa dengan menerapkan pendekatan kearifan lokal.
Menurutnya, program ini akan berdampak, salah satunya yaitu membuat desa semakin harmonis, secara psikologis tidak ada rasa dendam antara satu sama lain.
“Sarena setiap permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, serta beban negara dalam pembiayaan penanganan kasus akan berkurang,” ujar Koster.
Di Bali, kami memiliki 636 Desa, 80 Kelurahan, serta 1.500 Desa Adat.
Bali sangat memerlukan program ini, agar kekuatan alam, manusia, dan budaya di Bali dapat dikembangkan secara harmonis, semakin meningkat,” katanya.(lia/JPNN)




