Ringkasan Berita:
- Johan Budi mengaku tak setuju dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Johan Budi menyentil keputusan Presiden tersebut yang dia sebut sebagai kepentingan politik.
- Johan Budi merupakan mantan juru bicara KPK. Delapan tahun lamanya Johan Budi pernah menjadi jubir KPK sejak tahun 2006.
mediapresisi.com – Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada tersangka kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto terseret kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seperti diketahui, amnesti itu diajukan melalui surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.
DPR menyetuji pemberian amnesti kepada terpidana 1.116 terpidana itu, yang diantaranya ada Hasto.
Terkait keputusan Presiden Prabowo tersebut, mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi buka suara.
Johan Budi menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian amnesti.
Ia lantas menyinggung soal kepentingan politik.
Eks Jubi KPK ini menilai kebijakan tersebut perlu dikritisi demi menjaga marwah penegakan hukum.
Hal itu Johan sampaikan dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo.’
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya,” kata Johan Budi dikutip dari Kompas.com.
“Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” imbuh Johan.
Profil Johan Budi
Johan Budi merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Surya.co.id, delapan tahun lamanya Johan Budi pernah menjadi jubir KPK sejak tahun 2006.
Tak sampai di sana, setelah menjadi jubir KPK, Johan sempat dipercaya memegang beberapa jabatan di KPK.
Tahun 2014, Johan pernah menjabat sebagai Deputi Pencegahan.
Kemudian Johan juga pernah dipercaya menjadi Plt Pimpinan KPK.
Selepas dari KPK, Johan juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden tahun 2016 di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Setelah dari Staf Kepresidenan, Johan terjun ke politik lewat PDIP pada 2018.
Dia mencalonkan diri di DPR RI dan terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Pada 2025, Johan Budi karirnya masih berlanjut dan dia dipercaya menjadi Komisaris TransJakarta.
Namun jauh sebelum menjadi jubir KPK dan terjun ke politik, Johan Budi rupanya punya latar belakang jurnalis dan dosen.
Dia pernah menjadi kolumnis Harian Media Indonesia pada 1994-1999, kemudian reporter dan editor Majalah Forum Keadilan pada 1995-2000.
Lalu dia pernah bergabung dengan Majalah Tempo tahun 2000 dan juga sempat menjadi dosen komunikasi massa di Universitas Indonusa Esa pada 2004-2005.
Sentil Keputusan Prabowo soal Amnesti
Johan Budi disorot setelah blak-blakan mengaku tak setuju dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, amnesti itu diajukan melalui surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.
DPR menyetuji pemberian amnesti kepada terpidana 1.116 terpidana itu, yang diantaranya ada Hasto.
Johan Budi menyentil keputusan Presiden tersebut yang dia sebut sebagai kepentingan politik.
Hal itu Johan sampaikan dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo.’
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya,” kata Johan Budi dikutip dari Kompas.com.
“Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” imbuh Johan.
Johan membandingkan amnesti untuk Hasto dengan dua keputusan Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kasus korupsi importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.
“Kalau yang dua itu saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” kata Johan.
“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” imbuhnya.
Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan sesungguhnya mengenai kenapa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Supratman menyampaikan, Prabowo ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
“80 Tahun Indonesia merdeka kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” sambungnya.
Supratman menekankan, hal itulah yang menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka.
“Nah karena itu, itu yang paling membuat, yang tentu ditunggu-tunggu teman media apa yang jadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti, kemudian abolisi, kepada salah satunya adalah Tom Lembong,” jelas Supratman.
Sementara itu, Supratman mengklaim Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum. “Sekali lagi, saya ingin garis bawahi bahwa khusus yang terkait dengan pak Tom Lembong, kemudian Pak Hasto, ini bukan soal… Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” imbuhnya.
Prabowo sudah meneken Keppres soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keppres berlaku sekarang.
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantorya, Jumat (1/8/2025) malam.
Dia memperbaharui informasi, jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang. Sebelumnya, Kamis (31/7/2025) kemarin, dia mengatakan penerima amnesti ada 1.116 orang.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
(mediapresisi.com/Surya.co.id/Kompas.com)




