MediaPresisi.com.CO.ID – JAKARTA.Peningkatan dana yang dimiliki pemerintah daerah (pemda) yang terparkir di perbankan, yang tidak sejalan dengan realisasi belanja pemda yang lambat dianggap sebagai masalah lama.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman menganggap, kejadian penyerapan anggaran daerah yang lambat serta menumpuknya dana yang tidak digunakan di perbankan menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara desain kebijakan fiskal pusat dan daerah dengan kemampuan institusional di tingkat pemerintah daerah.
Menurutnya, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada dasarnya dibuat untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi dalam pelaksanaannya sering kali tidak maksimal karena masalah-masalah yang sudah lama ada, seperti perencanaan yang kurang matang, proses pengadaan yang lambat, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia di birokrasi daerah dalam menjalankan program.
Sehingga, dana yang seharusnya menjadi penggerak perekonomian lokal justru mengalir pasif di perbankan dan hanya menambah uang menganggur tanpa menghasilkan manfaat.multiplier effect,” kata Rizal kepada MediaPresisi.com, Kamis (25/9/2025).
Namun, Rizal berpendapat bahwa pengembalian dana ke pusat bukanlah solusi yang ideal, karena akan semakin menjauhkan prinsip desentralisasi keuangan dan memperbesar ketergantungan daerah terhadap belanja pemerintah pusat.
Namun, menurutnya jika pola ketidakefisienan ini terus berulang, pemerintah pusat memiliki alasan kuat untuk memperketat sistem penyaluran Dana Tugas Pembantuan dengan pendekatan transfer berbasis kinerja.
Maknanya, kata dia, wilayah yang lambat dalam menyerap anggaran akan menerima mekanisme insentif dan disinsentif, sedangkan wilayah dengan kinerja penyerapan dan kualitas pengeluaran yang baik diberikan ruang fiskal yang lebih luas.
“Dengan cara ini, dana yang besar tidak hanya dibagikan, tetapi benar-benar menjadi pemicu pertumbuhan di daerah,” katanya.
Oleh karena itu, Rizal menekankan, masalah anggaran daerah ini bukanlah tentang apakah dana tersebut dikembalikan atau tidak, tetapi bagaimana memperbaiki struktur fiskal daerah melalui perencanaan yang selaras, penguatan kapasitas institusi, serta sistem insentif yang jelas.
“Tanpa adanya perubahan institusi, tambahan TKD hanya akan mengulangi kebiasaan anggaran yang menumpuk di bank, realisasi yang terlambat yang terjadi berulang setiap tahun,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga akhir Agustus 2025, dana yang terakumulasi di perbankan dari pemerintah daerah mencapai Rp 233,11 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 40,54 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 192,57 triliun, dan menjadi angka tertinggi sejak tahun 2021.
Besaran dana yang terakumulasi di perbankan oleh pemerintah daerah selama periode akhir Agustus 2021 hingga 2025 mencapai Rp 178,95 triliun, Rp 203,42 triliun, Rp 201,31 triliun, Rp 192,57 triliun, dan Rp 233,11 triliun.
Sementara itu, penyerapan anggaran daerah sampai tanggal 24 September 2025 baru mencapai Rp 656,40 triliun, yaitu 46,86% dari pagu yang ditetapkan.




