Mediapresisi.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) periksa ulang 55 juta pemegang visa AS.
Dilansir dari AP News dan Newsweek, Sabtu (23/8), Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan pada Kamis waktu setempat bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkelanjutan terhadap 55 juta pemegang visa legal. Pemeriksaan ini mencakup setiap pelanggaran yang dilakukan pemegang visa.
Jumlah tersebut termasuk pemegang visa kerja maupun visa pelajar, dengan sebagian besar di antaranya saat ini tidak berada di wilayah AS, menurut data Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Kebijakan baru ini berpotensi berujung pada deportasi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi yang semakin diperketat terhadap orang asing yang mendapatkan izin tinggal di Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menegaskan kepada The Associated Press bahwa seluruh pemegang visa, termasuk wisatawan dari berbagai negara, wajib mematuhi pemeriksaan ketat yang kini diberlakukan.
Deportasi terhadap imigran ilegal, pemegang visa pelajar, maupun visa kunjungan memang sudah menjadi fokus kebijakan imigrasi sejak era Donald Trump. Ketentuan terbaru ini dinilai akan memiliki cakupan luas, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin secara mendadak bagi pemegang visa legal yang sebelumnya sudah disetujui.
Para pejabat AS juga mengakui bahwa proses pemeriksaan ini akan membutuhkan waktu cukup lama.
Mengutip Al Jazeera pada Sabtu (23/8), Departemen Luar Negeri AS menyebut sedang menelusuri sejumlah indikator ketidaklayakan visa, mulai dari masa berlaku yang terlampaui, catatan kriminal, ancaman terhadap keselamatan publik, hingga keterlibatan dalam “aktivitas teroris” atau dukungan terhadap organisasi teroris.
Pemeriksaan akan melibatkan peninjauan menyeluruh terhadap catatan hukum, catatan imigrasi, maupun informasi lain yang relevan setelah visa diterbitkan.
Sementara itu, AP News melaporkan bahwa sebagian warga negara asing memang memerlukan visa untuk memasuki AS, khususnya mereka yang ingin belajar atau bekerja dalam jangka panjang.
Namun, ada pengecualian bagi warga dari 40 negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa. Melalui program tersebut, mereka dapat berkunjung untuk keperluan wisata atau bisnis jangka pendek hingga tiga bulan tanpa harus mengajukan visa.
Indonesia sendiri tidak termasuk dalam daftar negara Program Bebas Visa. Artinya, warga negara Indonesia tetap wajib mengajukan serta mendapatkan visa jika ingin bepergian ke Amerika Serikat.
Aturan serupa juga berlaku bagi negara-negara dengan populasi besar seperti Tiongkok, India, Rusia, serta sebagian besar negara di kawasan Afrika. (*)




