mediapresisi.com, BATULICIN– Kepala Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin, Amran Al Bukhari, mengakui Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayahnya belum beroperasi. Pihaknya masih akan mengadakan rapat untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.
“Pada saat ini belum berjalan. Kami juga masih menunggu petunjuk teknis,” katanya.
Amran juga mengatakan pihaknya belum menyetujui lokasi kantor koperasi. Untuk sementara, rencananya akan ditempatkan di dekat kantor lurah.
Kepala Desa Sungailembu, Kecamatan Kusan Hilir, Rusniansyah, mengatakan pihaknya telah memulai inventarisasi hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat sebagai produk KMP.
Salah satu hasil olahan dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) adalah tepung cangkang rajungan yang digunakan dalam berbagai makanan seperti nugget, bakso, dan amplang,” katanya.
Seperti yang diketahui, Koperasi Merah Putih (KMP) yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto secara bersamaan pada 21 Juli 2025 menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan operasionalnya. Hal yang sama juga terjadi pada 2.013 KMP di Kalimantan Selatan.
Di Kabupaten Tanahbumbu, belum ada KMP yang berjalan. Koperasi tersebut masih dalam tahap pengurusan administrasi.
Mewakili Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Rhani Patih mengungkapkan bahwa pembentukan KMP sedang dalam proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“KMP seluruh Tanbu masih dalam proses, baik itu kelurahan maupun desa,” katanya, Sabtu (16/8).
Mengenai peran Diskumdagri Tanbu, Rhani menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membantu memandu KMP yang bingung dalam mengurus administrasi.
Mengenai modal, menurut Rhani, terdapat pinjaman yang didukung oleh Kementerian Koperasi, dengan syarat adanya surat persetujuan dari pemerintah desa. “Mungkin kendala utamanya memang terletak pada permodalan. Selanjutnya, pengurus akan diarahkan kepada kepala desa untuk mengajukan rekomendasi. Setelah memberikan rekomendasi, pemerintah desa bertanggung jawab apabila pengurus koperasi gagal dalam pembayaran pinjaman dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD),” ujarnya.
Tidak lama lagi, sambung Rhani, pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada seluruh KMP.(rin/riz/dny)




