Oleh: Doddy Sasi, CMF
Ketua Keuskupan Agung Kupang dan Dosen Hukum Gereja di Stipas Kupang
MediaPresisi.comKonsili Vatikan II menekankan peran penting seluruh umat Tuhan dalam kehidupan dan misi Gereja.
Semangat tersebut selanjutnya diwujudkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 melalui ketentuan mengenai Consilium Pastorale (kan. 511–514), yaitu sebuah dewan pastoral yang bersifat sebagai konsultatif dan membantu Uskup dalam pekerjaan pastoral keuskupan.
Harus dicatat bahwa dalam Kitab Hukum Kanonik tidak terdapat istilah Musyawarah Pastoral (Muspas); yang ada hanyalah consilium pastorale.
Namun, di Indonesia semangat tersebut tetap terjaga dan diwujudkan melalui Muspas, sebuah wadah khusus Gereja setempat yang berperan sebagai sarana dialog dan pengambilan keputusan bersama, sekaligus mengintegrasikan nilai budaya musyawarah dalam kehidupan gereja.
Consilium Pastorale
Di dalam kehidupan Gereja, Uskup merupakan pemimpin utama yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memimpin umat Tuhan di wilayah keuskupannya.
Namun, Gereja yang muncul setelah Konsili Vatikan II menyatakan bahwa seluruh umat beriman, termasuk para imam, anggota religious, dan umumnya umat awam, dipanggil untuk bersama-sama menjalankan tanggung jawab dalam misi Gereja.
Berawal dari semangat ini muncul lembaga yang dikenal sebagai Consilium Pastorale atau dewan pastoral keuskupan, sebagaimana diatur dalam Kanon 511–514 Kitab Hukum Kanonik.
Kanon 511 menyatakan bahwa di setiap keuskupan, bila kondisi pastoral mengharuskan, dapat dibentuk sebuah dewan pastoral.
Tugas utamanya adalah membantu Uskup dalam melakukan pengkajian terhadap kondisi pastoral, mengevaluasi secara bijaksana kebutuhan dan tantangan yang ada, serta menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan.
Dari sini terlihat dua hal yang penting: dewan pastoral bukanlah lembaga yang harus ada di setiap keuskupan, tetapi disarankan sesuai dengan kebutuhan; serta tugasnya tidak membuat keputusan yang mengikat, melainkan memberikan kontribusi konsultatif yang berkualitas untuk pertimbangan pastoral.
Tugas komite ini ditetapkan dengan tiga istilah kunci: investigare (menggali dan mengenali kenyataan kehidupan umat), perpendere (merenungkan dan menimbang dalam cahaya iman), serta proponere (mengajukan usulan yang nyata).
Oleh karena itu, Consilium Pastorale bukan sekadar wadah administratif, melainkan tempat di mana Gereja belajar berjalan bersama, mendengarkan Roh Kudus, dan mengambil tindakan yang sesuai dengan kebutuhan nyata umat.
Mengenai komposisi anggotanya, Kanon 512 menekankan pentingnya perwakilan. Dewan ini harus mencerminkan seluruh Umat Allah: imam, religius, dan umat awam dari berbagai wilayah serta latar belakang.
Bahkan, umat biasa diajak untuk ikut berpartisipasi melalui proses pemilihan sesuai ketentuan gerejawi.
Namun, partisipasi ini bukan hanya sekadar prosedur; mereka yang terpilih seharusnya dikenal karena keyakinan yang kuat, perilaku yang baik, serta kebijaksanaan yang dapat dipercaya.
Oleh karena itu, dewan benar-benar menjadi cermin dari persekutuan Gereja, bukan hanya sebagai wakil sosial.
Mengenai masa jabatan, Pasal 513 Kanon menyatakan bahwa anggota ditunjuk untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan hukum khusus.
Pemangkasan dewan ini secara otomatis berakhir ketika keuskupan mengalami kekosongan kursi, memberikan kebebasan kepada Uskup baru untuk membentuk atau menetapkan kembali dewan tersebut.
Selanjutnya, Kanon 514 menyatakan bahwa Uskup tetap menjadi subjek utama: orang yang mengundang, memimpin, menentukan agenda, serta satu-satunya yang berhak meninjau dan mengumumkan hasil rapat.
Di sini jelas bahwa Dewan Pastoral bersifat murni sebagai pertimbangan, bukan pengambil keputusan.
Namun demikian, makna pastoral dari dewan ini sangat penting. Dengan bantuan Consilium Pastorale, Uskup tidak bekerja sendirian.
Ia memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh tentang kenyataan umat, memperkuat hubungan persaudaraan dengan para imam, religius, dan awam, serta memastikan arah pelayanan benar-benar muncul dari proses mendengarkan bersama.
Tentu saja terdapat batasan: keputusan akhir tetap berada di tangan Uskup. Namun, semangat sinodalitas mendorong agar setiap usulan dari dewan tidak dianggap sebagai formalitas belaka, melainkan benar-benar dihargai sebagai suara umat Allah.
Oleh karena itu, Kanon 511–514 menggambarkan Consilium Pastorale sebagai lembaga perwakilan, konsultatif, dan sinodal yang sangat berharga.
Ia bukan sekadar aturan hukum, tetapi wujud dari teologi persekutuan yang ditegakkan oleh Konsili Vatikan II.
Keberhasilannya tergantung pada kemauan Uskup dan umat untuk berjalan bersama secara tulus, saling mendengarkan, serta bersama-sama menjalankan tanggung jawab misi Gereja dengan cahaya Injil.
Musyawarah Pastoral
Rapat Pastoral yang sering disebut dengan Muspas adalah salah satu bentuk nyata dari Gereja yang bergerak bersama.
Dalam Kitab Hukum Kanonik, hal ini dikenal dengan istilah consilium pastorale—dewan pastoral di tingkat keuskupan yang bersifat nasihat, yaitu membantu Uskup dalam meneliti, mempertimbangkan, dan menyusun usulan-usulan yang nyata untuk pekerjaan pastoral (lihat kan. 511).
Namun, di Indonesia, bentuk ini mengalami penyesuaian dan pengakulturasian: ia muncul dalam bentuk pertemuan besar yang mengumpulkan Uskup, para imam, para religius, serta umat awam untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menentukan arah pastoral keuskupan.
Oleh karena itu, Muspas dapat dimengerti sebagai wajah lokal dari konsil pastorale yang menyatu dengan budaya bangsa kita, yang sejak lama memiliki tradisi musyawarah dan mufakat.
Yang membedakan Muspas dari sekadar forum administratif adalah semangat yang meliputinya. Dalamnya, seluruh umat Allah terlibat, bukan hanya para pemimpin Gereja.
Pemimpin agama, biarawati, bruder, dan jemaat umum semua memiliki kesempatan untuk berbicara, menyampaikan pengalaman mereka, serta membaca tanda-tanda zaman dari sudut pandang masing-masing.
Di satu sisi, hal ini tetap sesuai dengan aturan kanonik—karena bersifat nasihat dan keputusan tetap berada di tangan Uskup—namun di sisi lain, Muspas memiliki ciri khas Indonesia: suasana yang penuh kekeluargaan, dialog yang terbuka, serta upaya mencapai kesepakatan yang menekankan persatuan.
Ciri khas Muspas mulai terlihat saat proses dimulai dari tingkat bawah. Banyak keuskupan menyelenggarakan Muspas dengan mendengarkan suara umat di lingkungan paroki atau stasi.
Oleh karena itu, apa yang dibahas dalam Muspas bukanlah wacana yang bersifat abstrak, tetapi benar-benar berakar pada pengalaman sehari-hari umat.
Topik-topik yang dibicarakan sangat relevan dengan konteks: mulai dari ekologi, pendidikan, kemiskinan, perdamaian antar agama, hingga pelayanan keluarga.
Semua hal tersebut menunjukkan bagaimana Muspas berperan sebagai alat Gereja untuk benar-benar hadir, relevan, dan bersikap solid dengan dunia sekitarnya.
Namun, Muspas bukan sekadar pertemuan yang bersifat praktis, tetapi juga pengalaman spiritual.
Ia merupakan tempat pengenalan di mana seluruh umat Tuhan bersama-sama mendengarkan Roh Kudus. Oleh karena itu, Muspas senantiasa didukung melalui doa, liturgi, dan pemahaman Kitab Suci.
Dengan pendekatan ini, setiap gagasan dan keputusan tidak hanya muncul dari strategi manusiawi, tetapi benar-benar hasil dari penguatan iman. Dalam pelaksanaannya, Muspas memerlukan metode yang melibatkan partisipasi aktif.
Secara umum, pendekatan SAND: Sinodality, Appreciative, Narrative, dan Discerment) atau metode see–judge–act serta dialog dalam Roh dapat menjadi panduan dalam memahami realitas, mengevaluasi dengan cahaya Injil, dan merancang tindakan nyata.
Proses ini memerlukan kesiapan peserta yang tidak hanya berani menyampaikan pendapat, tetapi juga mampu mendengarkan dengan baik.
Oleh karena itu, pembentukan para imam, religius, maupun umat yang terlibat sangat penting: keterampilan berkomunikasi, kepekaan pastoral, serta pemahaman dasar mengenai eklesiologi sinodal perlu diberikan agar Muspas benar-benar menjadi wadah yang konstruktif, bukan hanya tempat debat atau curhat.
Di seluruh perjalanan Muspas, Uskup hadir sebagai pemimpin utama. Tugasnya tidak hanya sebagai ketua rapat, tetapi juga sebagai simbol persatuan Gereja.
Muspas bukanlah “parlemen Gereja” di mana keputusan ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan perjalanan bersama di mana Uskup mendengarkan, menimbang, kemudian mengintegrasikan hasil Muspas ke dalam rencana pastoral keuskupan.
Dengan metode ini, Muspas menjadi tempat di mana gembala dan kawanan berjalan bersama dengan semangat persaudaraan Injili.
Tentu saja, Muspas memberikan berkah sekaligus tantangan. Ia memperkuat rasa kepemilikan umat terhadap arah pastoral keuskupan, menumbuhkan semangat spiritual sinodal, serta memperkuat komitmen bersama.
Namun, terdapat juga risiko bahwa Muspas hanya menjadi kegiatan formal tanpa tindakan lanjut yang jelas.
Oleh karena itu, penting agar hasil Muspas benar-benar dievaluasi, dipublikasikan, dan diintegrasikan oleh Uskup ke dalam rencana pastoral yang nyata, sebagaimana disampaikan dalam kan. 514.
Akhirnya, Pertemuan Pastoral di Indonesia menunjukkan bagaimana teks kanonik dapat hidup dan menghasilkan dampak dalam situasi nyata.
Ia bukan sekadar forum konsultasi administratif, tetapi tanda sinodalitas yang nyata—sebuah Gereja yang berjalan bersama, mendengarkan Roh Kudus, saling berhubungan dalam persaudaraan, dan bersama-sama menentukan arah misi.
Melalui Muspas, wajah Gereja Indonesia semakin terlihat jelas: Gereja yang berakar pada budaya bangsa, tanggap terhadap kebutuhan zaman, dan setia menyampaikan Kerajaan Allah di tengah dunia. (*)
Ikuti terus berita MediaPresisi.com di Google News




