Pernyataan Resmi Mengenai Kasus Immanuel Ebenezer
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan pernyataan resmi terkait posisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus yang menimpa Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi.
Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah, termasuk para menteri dan wakil menteri, untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Hal ini dilakukan agar semua pejabat bekerja dengan integritas dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
“Presiden juga pernah menyampaikan bahwa ia tidak akan membela bawahan yang terlibat korupsi. Oleh karena itu, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Hasan Nasbi.
Proses Hukum yang Harus Dijalani
Hasan mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Immanuel Ebenezer, atau dikenal juga sebagai Noel. Ia mengharapkan proses ini dapat berjalan secara transparan dan mengungkap kebenaran seutuhnya.
Noel terjerat dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hasan menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan objektif dalam menyelesaikan kasus ini.
Komitmen Serius dalam Pemberantasan Korupsi
Pernyataan Hasan Nasbi menunjukkan komitmen serius Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Selama 10 bulan masa kepemimpinannya, Presiden terus memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk bekerja demi rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Presiden sangat serius dalam menjalankan tugasnya. Ia ingin seluruh pejabat bekerja dengan sungguh-sungguh dan berjuang melawan tindak pidana korupsi,” tambah Hasan.
Tindakan Cepat dan Peringatan Keras
Peringatan dari Presiden Prabowo bukan hanya sekadar ucapan. Langkah cepat Presiden dalam memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan menjadi bukti nyata. Pemberhentian ini terjadi hanya beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan tentang pemberhentian Noel dari jabatannya. Selanjutnya, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.
Prasetyo menekankan bahwa Presiden ingin seluruh pejabat pemerintah benar-benar serius dalam memberantas korupsi. “Sekali lagi, Presiden ingin kita semua bekerja keras dan berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Penetapan Sebagai Tersangka Pertama
Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK sejak Prabowo menjabat sebagai Presiden. Ia ditetapkan bersama 10 orang lainnya dalam kasus yang sedang diproses.
Permintaan Maaf dan Harapan Amnesti
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Di sisi lain, ia juga membela diri dengan mengklaim bahwa dirinya tidak tertangkap tangan dalam kasus pemerasan. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
Namun, PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela bawahan yang terlibat korupsi. Ia menekankan bahwa setiap tindakan korupsi harus dihadapi dengan tegas dan sesuai hukum.




