Noel Mantan Wamenaker Diduga Maluikan Aktivis dan Gerakan Rakyat

Mediapresisi.com -, JAKARTA –Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) periode 2018-2021, Haris Pertama, menyampaikan perhatian terhadap penangkapan mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal dengan Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap beberapa perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Haris Pratama yang pernah menjadi korban serangan di Cikini, Menteng, Jakpus pada 21 Februari 2022 ini mendorong aparat hukum, termasuk KPK, untuk benar-benar tegas dalam menuntut Noel.

Ia menyebut kembali pernyataan Noel di masa lalu yang pernah mengusulkan agar pejabat korup diberi hukuman mati sebagai contoh untuk mencegah tindakan serupa.

“Saat ini saatnya kata-kata tersebut diuji kebenarannya sendiri. Noel layak menjadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi, karena tindakannya tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga merusak reputasi Presiden Prabowo yang sedang berjuang keras untuk kepentingan rakyat,” ujar Haris, yang lahir pada 6 Oktober 1983, kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Menurut Haris, hukuman mati terhadap para koruptor bukanlah hal yang tidak mungkin.

Baja Juga  Kritik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta/Bulan

Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat diberi hukuman mati.

“Kondisi tertentu ini jelas terpenuhi. Noel diduga melakukan pemerasan dan korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah. Hal ini merugikan negara saat rakyat sedang berusaha keluar dari situasi sulit. Jadi, dasar hukumnya sudah ada, tinggal keberanian KPK dan lembaga penegak hukum untuk menjalankan keadilan,” tambah Haris.

Selanjutnya, Haris menyesali sikap Noel yang selama ini dikenal sebagai aktivis gerakan, namun justru terjebak dalam tindakan yang memalukan.

“Sikap Noel ini memalukan para aktivis pergerakan. Seharusnya aktivis melindungi rakyat, namun justru menjadi pengkhianat rakyat. Kasus Noel menjadi peringatan tajam agar pejabat lain tidak mengganggap serius korupsi,” ujar Haris yang juga Pendiri dan Ketua Umum Garda NKRI 2007.

Haris menegaskan dukungan penuhnya terhadap tindakan Presiden Prabowo serta aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa memandang siapa pun.

“Kasus Noel ini menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam terhadap rakyat biasa, tetapi juga tegas terhadap pejabat tinggi yang menyalahgunakan wewenangnya”, tambahnya.

Baja Juga  Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025 atau Rabiul Awal 1447 H, Lengkap Manfaatnya

Diketahui, Emanuel Ebenezer tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bersama 10 orang lainnya terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dituduh melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 2. KPK melanjutkan dengan menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 3. Setelah itu, pihak KPK mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 4. Dalam langkah berikutnya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. 5. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Baja Juga  20 Tahun Diperjuangkan, Bupati Sintang harap pembentukan Kapuas Raya tidak gugur karena politik

Penahanan mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

 

Apa Itu KNPI?

KNPI merupakan kependekan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia, sebuah lembaga kepemudaan yang didirikan sebagai wadah perkumpulan berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di seluruh Nusantara.

Rangkuman sejarah, KNPI dibentuk pada 23 Juli 1973 di Jakarta sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk mengumpulkan berbagai gerakan pemuda setelah kemerdekaan.

Tokoh kunci dalam pendiriannya adalah David Napitupulu, yang menjabat sebagai Ketua Umum pertama.

Tujuan dan peran KNPI: Mengumpulkan pemuda dari berbagai latar belakang etnis, agama, dan budaya untuk memperkuat rasa cinta tanah air. Sebagai wadah komunikasi dan kerja sama antar organisasi pemuda.

Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan nasional serta kehidupan demokratis, sekaligus menjadi wadah untuk pengembangan kader dan penguatan karakter kepemimpinan bagi generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *