mediapresisi.com—Bupati Garut Abdusy Syakur Amin kembali menggegerkan rutinitas birokrasi dengan kebijakan terbaru yang akan langsung berdampak pada kantong para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam apel gabungan Senin (8/9/2025) di Lapangan Setda Garut, ia mengumumkan bahwa mulai Oktober, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dihitung sesuai dengan tingkat kehadiran.
Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan terhadap penurunan yang signifikan dalam kedisiplinan pegawai negeri sipil. Syakur menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025, sebanyak 51 ASN telah diberikan sanksi disiplin—meningkat tajam dibandingkan 19 kasus pada tahun sebelumnya.
“Ini jika dibiarkan, akan berbahaya karena langsung berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menyoroti rendahnya tingkat kehadiran di beberapa dinas, bahkan ada yang hanya mencapai 76%. Menurutnya, jika PNS ditempatkan sebagai karyawan perusahaan, angka tersebut sudah cukup untuk dianggap merugikan perusahaan.
“Di pabrik, kehadiran 3% saja sudah menjadi masalah. Karena mesin, listrik, dan fasilitas telah disiapkan, tetapi tidak digunakan untuk produksi. Hal yang sama terjadi di sini. Kalian semua diberi gaji oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan. Tapi jika tidak hadir, siapa yang merugi? Rakyat,” katanya dengan nada tajam.
Sebagai bagian dari evaluasi dan penerapan disiplin, Syakur menyatakan bahwa kehadiran akan menjadi indikator utama dalam pencairan TPP. Pegawai Negeri Sipil yang hadir sebesar 90% hanya akan mendapatkan 90% TPP, dan seterusnya sesuai dengan proporsi kehadiran mereka.
“Pada bulan Oktober, kehadiran akan menjadi dasar dalam pemberian TPP. Jika kehadirannya 90%, maka TPP-nya juga 90%. Jika tidak hadir, maka begitu adanya. Karena masyarakat saat ini cerdas, mereka sudah membayar pajak, menyiapkan uang, membayar gaji Bapak Ibu, bahkan kendaraan juga diberikan, tapi justru tidak masuk kantor. Kan aneh,” sindirnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Bupati juga menegaskan bahwa pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya tanggung jawabnya sendiri, tetapi juga para atasan langsung. Kinerja bawahan akan memengaruhi penilaian dari pimpinan.
“Jika bawahan memiliki kinerja yang buruk, maka pimpinan juga akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, akan ada pembinaan langsung dari atasan kepada bawahan,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam proses perubahan birokrasi Garut. Dalam situasi tuntutan masyarakat yang semakin mengarah pada kritik, kehadiran tidak lagi sekadar prosedur, tetapi mencerminkan komitmen dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil Garut kini menghadapi pilihan: hadir dan memberikan pelayanan, atau kehilangan hak atas insentif yang selama ini dianggap pasti.




