Mobil Mercedes-Benz 280 SL Milik BJ Habibie Terlibat Dalam Kasus Korupsi Ridwan Kamil
Sebuah mobil mewah yang dulu dimiliki oleh Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, kini terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil tersebut adalah Mercedes-Benz 280 SL yang sebelumnya menjadi bagian dari koleksi pribadi keluarga Habibie.
Mobil klasik ini disebut sebagai salah satu aset yang diperjualbelikan oleh putra sulung BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, kepada Ridwan Kamil. Meski penjualan mobil ini telah dilakukan, ternyata pembayaran masih belum lunas hingga saat ini. Hal ini membuat mobil tersebut kini menjadi objek penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi Bank BJB.
Proses Penjualan dan Pembayaran yang Belum Selesai
Ilham Akbar Habibie menjelaskan bahwa penjualan mobil ini berawal dari kunjungan Ridwan Kamil ke rumahnya pada tahun 2021. Saat itu, Ridwan Kamil melihat koleksi mobil milik keluarga Habibie dan menyampaikan ketertarikannya untuk membeli salah satu unit mobil tersebut.
Awalnya, Ilham tidak langsung memberikan izin karena perlu pertimbangan lebih lanjut. Setelah mempertimbangkan kondisi keluarga, ia memutuskan untuk menjual salah satu unit Mercedes-Benz 280 SL. Alasannya, karena ada dua unit mobil serupa dalam kepemilikan keluarga, sehingga satu unit bisa dijual untuk mendanai perbaikan atau pengeluaran lainnya.
Harga yang disepakati antara Ilham dan Ridwan Kamil adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Namun, pembayaran dilakukan secara cicilan. Ridwan Kamil hanya membayar setengah dari total harga, yaitu sebesar Rp 1,3 miliar. Sementara sisanya masih dalam proses pelunasan.
Perjanjian dan Masalah Pelunasan
Menurut Ilham, awalnya ada kesepakatan bahwa jika pembayaran tidak segera dilakukan, mobil akan dikembalikan. Ia mengatakan bahwa Ridwan Kamil menyetujui perjanjian ini. Namun, hingga saat ini, pembayaran belum juga selesai. Akibatnya, mobil masih berada di tangan Ridwan Kamil tanpa status kepemilikan yang jelas.
Masalah ini memicu perselisihan antara pihak keluarga Habibie dengan Ridwan Kamil. Menurut Ilham, bengkel yang menangani mobil tersebut menolak mengembalikan kendaraan karena Ridwan Kamil sendiri belum melakukan pembayaran penuh.
Penyitaan oleh KPK
Setelah masalah pelunasan terjadi, KPK akhirnya menyita mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut. Penyitaan ini dilakukan karena mobil masih tercatat atas nama BJ Habibie. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Selain mobil tersebut, KPK juga menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam. Motor ini kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang. Sayangnya, motor ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Perubahan Warna Mobil Tanpa Persetujuan Keluarga
Selain itu, Ilham juga mengungkap bahwa Ridwan Kamil mengubah warna mobil tersebut dari silver menjadi biru metalik tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Ia mengatakan bahwa warna asli mobil adalah silver, tetapi berubah menjadi biru metalik tanpa izin dari pemilik resmi.
Tindakan KPK dan Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie dilakukan untuk menelusuri transaksi jual-beli mobil tersebut dengan Ridwan Kamil. Penyidik ingin memastikan apakah pembelian mobil tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya penyitaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas hubungan antara aset milik tokoh publik dan dugaan tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.




