Maya Rumantir Cs Bertemu Gubernur Sulawesi Utara, Ini Tujuannya

Kunjungan Komite IV DPD RI ke Sulawesi Utara

Pada Senin, 25 Agustus 2025, sejumlah anggota Komite IV DPD RI mengunjungi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK). Pertemuan ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas dan menginventarisasi materi terkait penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.

Gubernur YSK menyambut baik kedatangan Komite IV DPD RI. Ia menilai bahwa kunjungan ini penting dalam memperkuat hubungan antara aspirasi daerah dengan pemerintah pusat. “Kami berterima kasih kepada Komite IV DPD RI atas kunjungannya,” ujar YSK. Ia juga menyampaikan bahwa banyak hal telah dibahas mengenai RAPBN 2026. Meski apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan tetap loyal. Namun, pihaknya juga siap mengambil langkah-langkah strategis jika diperlukan.

Baja Juga  China Manfaatkan Celah, Luncurkan Visa K Saat H-1B AS Naik

Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi, S.Ag., menjelaskan bahwa kunjungan ke beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Utara, merupakan tindak lanjut dari nota keuangan Presiden yang disampaikan pada sidang tahunan. “Untuk menindaklanjuti itu, kami turun ke daerah,” kata dia. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan memberikan pertimbangan resmi sebelum RUU APBN 2026 dibahas di DPR RI.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah dana transfer ke daerah (TKD) yang diproyeksikan akan turun dari Rp919 triliun menjadi Rp650 triliun pada 2026. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah karena dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah anggota DPD RI yang hadir dalam pertemuan ini antara lain:
1. H. Ahmad Nawardi, S.Ag. (Ketua Komite IV)
2. Dr. Hj. Elviana, M.Si
3. Sinta Rosma Yenti, S.AP., M.A
4. Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D.
5. Cerrint Irraloza Tasya, S.Ked.
6. Almira Nabila Fauzi, B.Bus. Com.
7. Dinda Rembulan, B.A.
8. Fahira Idris, S.E., M.E.
9. Jihan Fahira
10. Komang Merta Jiwa
11. Daud Yordan
12. H Siti Aseanti, S. Keb.
13. Larasati Moriska
14. Henock Puraro, S.Sos.

Baja Juga  Jadwal Maulid Nabi 2025 dan Sejarah Singkat

Tugas Anggota DPD RI

Anggota DPD RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan nominasi, yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Berikut rincian tugas mereka:

Fungsi Legislasi

  • Mengajukan RUU: Anggota DPD mengajukan RUU terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
  • Membahas RUU: Ikut serta dalam pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.
  • Memberikan Pertimbangan: Memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi Pelaksanaan UU: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, APBN, serta bidang pendidikan, pajak, dan agama.
  • Menyampaikan Hasil Pengawasan: Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
  • Menerima Laporan Keuangan: Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR terkait RUU APBN.
Baja Juga  Bocoran Dokumen Rahasia Bongkar Gagalnya 'Operasi Kereta Gideon' di Gaza

Fungsi Nominasi

  • Pertimbangan Pemilihan BPK: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fungsi Representasi

  • Menyampaikan Aspirasi: Menyampaikan aspirasi dan kepentingan daerah yang diwakilinya kepada lembaga-lembaga negara.
  • Pemantauan Raperda: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *