KABAR KUNINGAN– Banyak orang merasa iri terhadap individu yang telah berhasil menjadi pegawai negeri (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kehidupan mereka dijamin oleh pemerintah.
Di Kabupaten Kuningan, sebanyak 11.000 pegawai berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, dan juga sekolah. Beberapa di antaranya diberikan tanggung jawab sebagai pejabat mulai dari Eselon IV seperti Kasi, Eselon III seperti Kabid/Sekmat/Camat/Kabag. Selain itu, ada pula yang menjabat Eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, asisten daerah (Asda), dan staf ahli.
Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penghasilannya cukup besar, karena dibayarkan oleh rakyat melalui pajak. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan untuk istri/anak serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan besaran yang berbeda-beda. Terkait TPP, meskipun staf mendapatkannya namun jumlahnya kecil, sedangkan bagi pejabat justru sangat menarik.
Seorang pejabat Eselon IV menerima TPP antara Rp4 juta hingga Rp6 juta, tergantung pada jabatan yang diemban. Demikian pula, pejabat Eselon III mendapat kisaran Rp6 juta hingga Rp8 juta, sedangkan pejabat Eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, dan staf ahli bupati sekitar Rp12,5 juta. Asisten Daerah dan Inspektorat memiliki besaran lebih tinggi, diperkirakan mencapai Rp17 juta. Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan memiliki besaran tertinggi, yaitu sekitar Rp35 juta setiap bulannya.
Pekerjaan mereka sama seperti warga biasa. Jika ingin memperoleh gaji atau pendapatan sebesar belasan juta setiap bulannya, maka mereka harus membuka usaha besar dengan modal yang besar pula. Atau jalan cepatnya adalah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), termasuk menjadi pembantu rumah tangga (ART) atau bekerja di pabrik.
“Jika dulu, penghasilan saya dari gaji dan TPP sekitar Rp20 juta per bulan karena TPP ASN-nya sebesar Rp12,5 juta. Namun kini ada kebijakan pemotongan sebesar 20 persen sehingga TPP hanya mendapat sekitar Rp8 juta,” kata pejabat Eselon II yang menjabat di salah satu dinas.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan penghasilan para politisi yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, masyarakat akan kaget lagi. Penghasilan 50 wakil rakyat yang terpilih dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024, membuat semakin banyak yang iri.
Jika membahas gaji pokok, para pimpinan dewan sekitar Rp2 juta setiap bulan dan anggota dewan sekitar Rp1,6 juta. Namun tunjangan yang terkait dengan jabatannya sangat besar karena rata-rata anggota DPRD Kuningan menerima Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut berasal dari 9 jenis tunjangan. Meliputi, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan badan musyawarah (Banmus), tunjangan badan anggaran (Banggar), tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Di sisi lain, kondisi keuangan Pemda Kuningan saat ini sedang tidak stabil sehingga setiap SKPD harus memperketat pengeluaran dengan pola efisiensi yang diterapkan Bupati H. Dian Rachmat Yanuar. Demikian pula, 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) terkena dampak pemotongan 20 persen Tunjangan Tetap Pegawai (TTP).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Dedi Sunardi didampingi Kasubag Perbendaharaan, Aga Nugraha mengakui bahwa rata-rata 50 anggota DPRD Kuningan menerima penghasilan sebesar Rp50 juta per bulan atau totalnya mencapai Rp2,5 miliar setiap bulannya. Namun besaran tersebut memiliki aturan hukum yang berlaku. “Pemerintah Daerah Kuningan harus menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk 50 anggota dewan setiap bulannya. Demikian pula dengan TPP bagi 11 ASN, harus mengeluarkan dana sebesar Rp10,5 miliar setiap bulan,” katanya.***




