Jakarta, Mediapresisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. KPU di daerah-daerah juga akan mengumumkan tahapan ini dengan memperhatikan substansi dari putusan MK.
“Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dia menambahkan, KPU sudah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK tersebut melalui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” tegasnya.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, juga menyampaikan bahwa KPU akan segera menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut, sesuai dengan putusan MK.
“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” ujar August.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah, dengan penghitungan syarat pencalonan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.




