KPK Lakukan OTT terhadap Wamenaker, 10 Orang Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat tinggi pemerintah. Dalam operasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap pada Rabu (20/8/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindakan korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut informasi yang diungkap oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam OTT tersebut sebanyak 10 orang ditangkap. Salah satu dari mereka adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus ini diduga terkait dengan praktik suap dan pemerasan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dalam proses penerbitan sertifikasi K3.
Fitroh menyampaikan bahwa uang tunai serta beberapa kendaraan seperti mobil dan motor merek Ducati disita sebagai barang bukti dalam OTT ini. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan pasca-penangkapan. Saat ini, Wamenaker Noel sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (21/8/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dukungan penuh kepada KPK dalam menindak kasus korupsi. Menurutnya, penangkapan terhadap Wamenaker merupakan pukulan berat bagi Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian ini dan berharap tidak ada lagi pegawai Kemenaker yang terlibat dalam praktik korupsi.
Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki sistem di Kemenaker. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penerbitan pakta integritas bagi pejabat dan jajaran di lingkungan kementerian, rotasi pegawai, serta revisi regulasi terkait layanan K3. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer. Yassierli mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil konferensi pers resmi dari KPK sebelum membuat kesimpulan.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap diterapkan. Meski demikian, jika terbukti ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan korupsi, maka tidak akan ada toleransi terhadap pelaku. Yassierli menekankan bahwa semua keputusan harus berbasis bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sertifikasi K3 dan Peran PJK3
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menjelaskan bahwa sertifikasi K3 melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai mitra. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan sertifikasi sendiri dan harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Untuk memastikan komitmen PJK3, pihaknya telah mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menandatangani pakta integritas.
Selain itu, Yassierli juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rotasi terhadap pegawai yang sudah lama menjabat posisi tertentu. Rotasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki sistem layanan K3 agar lebih cepat dan efisien.
Harapan untuk Masa Depan
Yassierli berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi pemerintah. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik korupsi atau pemerasan terkait pelayanan K3.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Yassierli berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.




