KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Terima Rp3 Miliar

Mantan Wakil Menteri Terlibat dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3. Dari total dana yang diungkap, sebesar Rp81 miliar, mantan pejabat tersebut menerima sekitar Rp3 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait aksi yang dilakukan selama periode 2019 hingga 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ingin membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima informasi dari PPATK karena mencurigai adanya aliran dana yang tidak wajar. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, uang yang diterima berasal dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 dengan tarif resmi PNBP. Harga resmi pembuatan sertifikat K3 sebesar Rp275.000, namun dalam praktiknya meningkat menjadi Rp6 juta per unit.

Baja Juga  Pemprov Jateng Hentikan Kenaikan Tunjangan DPRD, Perjalanan Luar Negeri Dihapus

Total markup yang terjadi mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke beberapa pihak. Salah satu yang menerima uang adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang bertugas sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 pada periode 2022–2025. IBM menerima sejumlah besar uang, yaitu sebesar Rp69 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) serta Herry Susanto (HS).

Selain itu, uang juga digunakan untuk pembelian mobil dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3. GAH diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar antara tahun 2020 hingga 2025. Dana tersebut berasal dari setoran tunai sebesar Rp2,37 miliar, transfer dari IBM senilai Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, diduga menerima Rp3,5 miliar antara 2020 hingga 2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan, juga diduga menerima Rp5,5 miliar antara 2021 hingga 2024 dari pihak perantara.

Baja Juga  Canggih, Bobol Rp204 Miliar dalam 17 Menit dari Rekening Dormant BNI

Dana tersebut juga mengalir kepada pihak penyelenggara negara, seperti Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, FAH dan HR masing-masing menerima Rp50 juta per minggu. Beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga mendapat manfaat dari hasil uang tersebut, seperti HS yang menerima lebih dari Rp1,5 miliar antara 2021 hingga 2024, serta JFH yang menerima satu unit mobil.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baja Juga  Jangan Terkejut! Dana DPR Setara 42 Gaji UMP Jakarta, 105 UMK Banjarnegara

Daftar Kendaraan yang Disita oleh KPK

KPK juga berhasil menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan kasus ini. Berikut adalah daftar kendaraan yang disita:

Daftar 15 Mobil yang Disita KPK:
1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)
2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)
3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)
4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)
5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)
6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)
7. Hilux (B-9008-SBM)
8. Expander (B-1121-MXM)
9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)
10. CRV (B-1689-IFF)
11. BMW 3301 (B-1535-BAI)
12. CRV (B-920-BAP)
13. Expander Hitam (F-1044-AAP)
14. Pajero Sport (B-1861-KJ)
15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)

Daftar 7 Motor yang Disita:
1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)
2. Vespa (B-3479-BAI)
3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)
4. Ducati Hypermotard 950
5. Ducati Xdiavel 1200
6. Ducati Multistrada
7. Ducati Street fighter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *