Pengungkapan Kekayaan yang Diberikan Antonius NS Kosasih
Dalam persidangan terhadap eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, terungkap bahwa ia pernah memberikan sejumlah harta dan benda kepada beberapa orang terdekatnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari kasus investasi fiktif di PT Taspen.
Pembagian Mobil untuk Keluarga dan Pacar
Salah satu bentuk pemberian yang dilakukan Kosasih adalah mobil. Ia sering kali memberikan mobil sebagai hadiah pada momen spesial bagi penerima. Misalnya, saat anaknya merayakan ulang tahun ke-17. Mantan istri pertama Kosasih, Yulianti Malingkas, mengatakan bahwa anaknya pernah menerima sebuah mobil sebagai hadiah ulang tahun. Meski sudah bercerai, mobil ini tetap diberikan oleh Kosasih pada tahun 2019.
Yulianti menyebutkan bahwa dua anaknya masing-masing mendapatkan mobil pada tahun 2002 dan 2019. Kedua mobil tersebut telah disita oleh KPK selama penyidikan. Mobil pertama adalah Honda CR-V dengan nomor polisi B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp 651,4 juta. Mobil kedua adalah Honda CR-V dengan nomor polisi B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp 503,7 juta. Selain itu, ada juga mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW senilai Rp 515,9 juta.
Dina, yang pernah berpacaran dengan Kosasih antara tahun 2022-2023, mengaku menerima mobil ini sebagai hadiah ulang tahun. Namun, ia tidak tahu tujuan pasti dari pemberian mobil tersebut.
Selain Dina, Theresia Mela Yunita, mantan kekasih Kosasih, juga pernah menerima mobil dari mantan pimpinan Taspen ini. Kosasih bahkan dua kali mengganti mobil Theresia setelah mengalami kecelakaan. Theresia mengaku tidak pernah meminta atau menunjuk model mobil tertentu. Saat mobilnya rusak, tiba-tiba Kosasih memberinya mobil baru tanpa diminta.
Fasilitas Lain yang Diberikan
Selain mobil, Theresia juga menerima beberapa fasilitas lain dari Kosasih. Pertama, ia membayar sewa apartemen senilai Rp 200 juta untuk satu unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen ini sehari-harinya dihuni oleh Theresia. Selain itu, ia juga diberikan empat buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih, meskipun ia tidak tahu nilai pasti dari tas-tas tersebut.
Theresia juga menerima uang ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Dalam sidang, jaksa membacakan beberapa transfer bernilai ratusan juta. Salah satunya adalah transfer senilai Rp 72 juta pada 26 Januari 2022, kemudian Rp 124,635 juta pada 14 Maret 2022, dan Rp 163,7 juta pada 31 Maret 2022. Totalnya mencapai Rp 361,015 juta. Transferan ini masih berlanjut, termasuk transfer senilai Rp 200 juta pada 5 Oktober 2021, yang Theresia akui sebagai uang sewa apartemen.
Tanah yang Dibeli atas Nama Orang Lain
Dalam sidang, JPU juga membacakan tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih, tetapi surat kepemilikannya atas nama Theresia. Tiga bidang tanah ini berada di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan. Surat kepemilikan tanah ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022 dengan harga total Rp 4 miliar.
Tiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi. Theresia mengaku tahu soal tiga bidang tanah ini, tetapi ia membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh Kosasih. Tanah-tanah ini diketahui berada di dekat rumah Theresia.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, Antonius NS Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima uang sebesar Rp 34,3 miliar. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen ini dinilai sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




