MediaPresisi.comKantor Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini sedang menangani secara serius dugaan tindakan pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana beasiswa pemerintah Aceh.
Anggaran yang diatur oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mencakup masa anggaran tahun 2021 sampai 2024, dengan jumlah total yang sangat besar sebesar Rp420.528.771.210.
Anggaran beasiswa pemerintah Aceh yang diduga disalahgunakan tersebut dibagi berdasarkan tahun sebagai berikut, Tahun 2021 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp153,8 miliar, Tahun 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar, Tahun 2023 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp64,5 miliar dan Tahun 2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61,1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan adanya temuan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses pendistribusian beasiswa yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab Lubis. SH, kepada MediaPresisi.com pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Tim penyidik saat ini sedang aktif mengumpulkan bukti dengan memeriksa berbagai pihak, mulai dari perwakilan universitas, mahasiswa penerima beasiswa, mitra pihak ketiga BPSDM, hingga pejabat terkait di dalam BPSDM Aceh. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menentukan tersangka,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa, kasus korupsi dalam sektor beasiswa ini dianggap memiliki dampak yang sangat besar dan merusak masa depan generasi muda Aceh.
“Beasiswa tersebut seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar bisa melanjutkan studi di tingkat Diploma, S1, S2, dan S3, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini sebagai komitmen bersama dalam upaya memerangi korupsi di wilayah Tanah Rencong. ***




