Langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam Menghapus Denda Pajak Daerah
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah mengambil langkah penting untuk meringankan beban masyarakat dengan memastikan pelaksanaan instruksi gubernur terkait penghapusan denda pajak daerah. Keputusan ini diwujudkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada warga.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini diumumkan sebagai hadiah istimewa menjelang perayaan Hari Jadi Indramayu ke-498 yang dirayakan setiap tanggal 7 Oktober. Lucky Hakim menyatakan bahwa inisiatif ini juga menjadi bagian dari semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat kebersamaan masyarakat.
“Dengan keputusan ini, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen,” ujar Lucky Hakim pada Senin 25 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Menurut Lucky, penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk insentif fiskal yang strategis. Selain membantu masyarakat yang masih menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah ikhtiar nyata untuk meringankan beban masyarakat. Dengan dihapuskannya denda, warga bisa fokus melunasi pajak pokok tanpa khawatir sanksi administrasi,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Kuat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya. Selain itu, kebijakan ini didukung oleh Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Amrullah menegaskan bahwa aturan ini telah dirancang secara matang untuk memastikan implementasi yang transparan dan akuntabel. Kebijakan penghapusan denda ini sejalan dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini menjadi salah satu pilar utama dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Kemudahan Akses dan Apresiasi bagi Wajib Pajak
Untuk mempermudah akses masyarakat, Bapenda telah membuka loket pembayaran pajak di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Langkah ini diharapkan memudahkan warga dalam melunasi kewajiban pajak mereka. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu.
Hadiah disiapkan untuk mendorong kepatuhan, termasuk penghargaan bagi desa-desa yang berhasil melunasi PBB-P2 secara penuh. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga menyatakan lega karena beban denda yang selama ini memberatkan kini dihapuskan.
“Saya sangat bersyukur, karena denda yang menumpuk membuat kami kesulitan. Sekarang kami bisa bayar pajak pokok dengan lebih ringan,” ujar salah seorang warga, Ahmad, di Indramayu.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun ada banyak manfaat, tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengurangi kesadaran warga untuk tetap taat pajak. Bapenda berencana menggiatkan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Lucky Hakim juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih adil dan transparan. “Kami ingin masyarakat merasa memiliki andil dalam pembangunan Indramayu,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan warga. Penghapusan denda menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Sebagai penutup, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Indramayu. Selain memberikan keringanan ekonomi, langkah ini juga memperkuat semangat kebersamaan menjelang Hari Jadi Indramayu ke-498 dan HUT RI ke-80, sekaligus mendukung visi Indramayu Reang yang lebih maju dan sejahtera.




