Penetapan Tersangka Kasus Suap IUP Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang Kaltim, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Rudy Ong Chandra sudah ditahan oleh KPK setelah menjalani proses penahanan paksa. Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai status penahanan Dayang Donna Faroek. Kaltim.co mencoba meminta tanggapan dari Dayang Donna Faroek terkait penetapan tersangka, tetapi hingga Senin (25/08/2025) malam, tidak ada respons yang diterima. Bahkan, kolega-koleganya di Kadin Kaltim juga tidak memberikan komentar apapun.
Pantauan Kaltim.co di rumah Dayang Donna Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas yang terlihat. Dari pukul 22.30 Wita hingga 23.40 Wita, tidak ada aktivitas di sekitar rumah tersebut. Dari balik gerbang setinggi satu meter, tidak terlihat mobil parkir di rumah bercat putih itu. Lampu depan hanya menyala di ujung atap kanopi, sedangkan lampu di lantai dua menyala tanpa tanda-tanda aktivitas penghuni. Keadaan sekitar rumah juga sepi, hanya sesekali kendaraan melintas di depan dan samping rumah yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat.
Tiga Tersangka dalam Kasus IUP Kaltim
Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, Dayang Donna Faroek, serta Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang juga ayah dari Dayang Donna Faroek. Peran Dayang Donna Faroek dalam kasus ini adalah mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan KPK ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa DDW terlibat aktif dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP.
Setelah mantan Gubernur Kaltim tersebut meninggal, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak. Awang Faroek Ishak meninggal pada Minggu (22/12/2024) setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK menyampaikan rasa belasungkawa atas kematian tersebut dan akan menyiapkan SP3 terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Dayang Donna Faroek, Tokoh Perempuan Kaltim
Dayang Donna Faroek dikenal sebagai pebisnis dan politisi. Nama anak Awang Faroek Ishak ini termasuk salah satu tokoh perempuan Kaltim. Terakhir, ia menjadi sorotan ketika ikut berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di Pilkada PPU 2024 lalu, Dayang Donna Faroek menjadi calon wakil Bupati mendampingi Andi Harahap. Keduanya diusung oleh koalisi partai Golkar, PKB, Hanura, PPP, dan Perindo. Pasangan tersebut kalah dalam Pilkada PPU 2024.
Selain di dunia politik, Dayang Donna Faroek juga seorang pengusaha tambang. Ia menjabat sebagai CEO PT Aifa Kutai Energy. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim periode 2014-2017.
Peran Dayang Donna Faroek dalam Kasus IUP Kaltim
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015. Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra. Pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara. Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta “harga penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Faroek. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna Faroek melalui dua orang perantara. Setelah transaksi terjadi, Dayang Donna Faroek diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra. Pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.




