Jangan Intimidasi! Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Sesuai Standar Honorer

Guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu mengeluhkan gaji yang diterima. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer.

Aturan terkait penggajian ini sudah jelas, sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah bagi PPPK paruh waktu harus paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah masing-masing.

Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI, Wijaya, menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus sama atau bahkan lebih tinggi dari penghasilan saat menjadi honorer. Namun, dalam beberapa kasus, para honorer justru mendapat gaji yang lebih rendah. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan perasaan tidak adil.

Baja Juga  Demo Jilid Dua, Buruh Siap Serbu DPR/MPR Kamis Ini

Tekanan untuk Menandatangani Surat Pernyataan

Ironisnya, banyak honorer diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut soal besaran gaji. Ini membuat para honorer merasa terpaksa menerima kondisi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Wijaya, jika ada tindakan yang bersifat menekan atau intimidatif, seperti memaksa menandatangani dokumen dengan isi yang tidak adil, maka hal ini tidak bisa dibenarkan. Ia menyarankan agar ada saluran pengaduan khusus untuk melacak penyimpangan selama proses rekrutmen berlangsung.

Pengalaman Honorer di Kabupaten Pesawaran

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan keluhan dari banyak honorer atau pegawai non-ASN. Banyak dari mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemerintah daerah masing-masing.

Baja Juga  Latih Tim Persiku, Pelatih Siapkan Strategi Berbeda Saat Lawan Persela

Di kabupaten Pesawaran, misalnya, honorer diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa mereka menerima gaji PPPK paruh waktu yang lebih rendah. Contohnya, guru honorer yang sebelumnya digaji Rp 1 juta per bulan kini dipaksa menerima gaji hanya Rp 350 ribu per bulan.

Faisol menyoroti bahwa hal ini sangat tidak sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Dalam dua surat menteri tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah gaji saat menjadi honorer.

Namun, karena tidak ada pilihan lain, para honorer terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut meskipun merasa tidak nyaman. Mereka khawatir jika tidak menyetujui kondisi ini, nama mereka tidak akan diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baja Juga  DPR Dihujat Gara-Gara Tunjangan Rp 50 Juta, Nafa Urbach Beri Pernyataan Ini

Tantangan Jangka Panjang

Faisol menyampaikan bahwa harga yang harus diterima oleh honorer R2 dan R3 untuk menjadi PPPK paruh waktu sangat besar. Sebelumnya, mereka digaji Rp 1 juta per bulan, namun setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penghasilannya turun tajam hingga hanya Rp 350 ribu per bulan.

Ini menjadi masalah serius karena tidak ada batasan waktu tentang sistem PPPK paruh waktu. Jika berlangsung bertahun-tahun, nasib para honorer ini bisa semakin sulit. Faisol berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mencari solusi yang adil dan layak bagi para honorer. Tanpa solusi yang jelas, kondisi ini akan terus berlanjut dan memberikan dampak negatif pada kesejahteraan para guru dan tendik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *