Istana Pertimbangkan Bulog Jadi Setara Kementerian


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap usulan perubahan status Perum Bulog menjadi setara dengan kementerian/lembaga (K/L). Usulan ini datang dari Komisi IV DPR RI yang menyarankan agar Bulog dilebur dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Prasetyo menekankan bahwa peningkatan kualitas Bulog menjadi prioritas utama.

“Kita akan kaji dulu, nanti kita kaji ya. Yang pasti adalah Bulog terus kita perbaiki,” ujar Prasetyo saat diwawancarai di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10).

Ia juga mengapresiasi pencapaian Bulog dalam menyerap gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kg mencapai 3 juta ton, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Saat ini, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 3,9 juta ton.

Baja Juga  Menteri Keuangan Purbaya Buka Suara: Ekonomi Indonesia Tidak Berkembang Di Era Jokowi


Karena melimpahnya cadangan beras maupun jagung, Bulog mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk meningkatkan kapasitas gudang. Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 9 Oktober 2025 lalu.

“Minggu lalu juga sudah diputuskan bahwa Bulog diberi tambahan pendanaan, supaya mengantisipasi jika produksi kita melimpah baik beras maupun jagung, supaya itu juga bisa diserap oleh Bulog,” jelas Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjadikan isu ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Ia menilai bahwa jika pangan aman, maka kebutuhan dasar masyarakat akan terpenuhi, dan hal-hal lainnya akan berjalan dengan baik.

“Kalau pangan kita aman, perut aman, selebihnya InsyaAllah aman,” ujarnya.

Baja Juga  Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI Terjawab, Ayah Keisha Alvaro: Bukan Hal Main-main

Di sisi lain, Prasetyo juga merespons keputusan tentang penghapusan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas, yang digantikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurutnya, Bapanas memang sejak awal berada dalam naungan Kementan.

Pemberhentian Arief dari jabatan Kepala Bapanas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.

“Dan karena mas Arief ingin ditugaskan di tempat lain, maka fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” jelas Prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *