Hanya 1,7 Km dari Pertashop, Pertamina Diminta Hentikan Pembangunan SPBU PT STS di Jambi

Kritik terhadap Pembangunan SPBU PT STS yang Dekat dengan Pertashop

Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT STS. Hal ini dilakukan karena lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273, yang sudah memiliki kontrak resmi dengan Pertamina sejak 27 Oktober 2022.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi, Eko Widi Novrianto, menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, jarak minimal antara SPBU dengan Pertashop adalah 10 kilometer. Namun, dalam kasus ini, jaraknya jauh lebih dekat.

Baja Juga  Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Selidiki Impor Pakaian Bekas Ilegal

Eko menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pembangunan SPBU PT STS dihentikan berdasarkan aturan hukum dan prinsip keadilan. Ia merujuk pada Pancasila, UUD 1945, serta undang-undang seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut Eko, aturan jarak antara SPBU dan Pertashop bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat, memastikan akses BBM yang memadai, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peluang usaha yang adil. Ia juga menekankan bahwa Pertashop merupakan program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN, sebagai pengusaha penyalur BBM nonsubsidi skala kecil.

Eko mengatakan bahwa tanpa adanya aturan jarak, pihaknya tidak akan membangun Pertashop. Ia yakin bahwa Pertamina tidak akan mengeluarkan izin jika SPBU dibangun terlalu dekat dengan Pertashop. Namun, ia menduga bahwa jika ada oknum yang memberikan izin, maka itu adalah tindakan yang tidak benar dan diduga memiliki kepentingan pribadi.

Baja Juga  Tidak Ada Demo Besok di Pati,AMPB: Tapi Massa Kirim Surat ke KPK,Desak Sudewo jadi Tersangka

Pembangunan SPBU PT STS, menurut Eko, telah berjalan. Bahkan, sudah ada beberapa tangki pendam di lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak mungkin pengusaha berani melangkah sejauh itu tanpa dukungan atau janji dari pihak tertentu.

Selain meminta penghentian pembangunan SPBU PT STS, pihaknya juga berharap Pertamina dan BPH Migas memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Eko menyebut bahwa permohonan ini sudah disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPH Migas dan Direktur Utama Pertamina beserta jajaran.

Ia juga menyayangkan bahwa PT STS memilih lokasi yang dekat dengan Pertashop, padahal masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum memiliki penyalur BBM. Eko menegaskan bahwa jika Pertamina membiarkan hal ini terjadi, kemungkinan besar Pertashop lain akan mengalami nasib yang sama.

Baja Juga  Produksi Beras Naik, Stok Cukup, RI Tidak Impor pada 2025

Ia menegaskan kembali bahwa Pertashop adalah bagian dari program pemerintah yang seharusnya didukung. Oleh karena itu, ia berharap Pertamina dapat menjaga keadilan dan memberikan peluang usaha yang fair bagi pelaku usaha kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *