Persidangan lanjutan terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sumatera Utara kembali diadakan di Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu 24 September 2025.
Agenda persidangan adalah pembuktian tuduhan jaksa KPK terhadap dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang atau dikenal Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Kasus ini melibatkan mantan KepalaDinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting
Ketua Majelis Hakim Tipikor yang memimpin persidangan perkara ini, Khamozaro Waruwu, membuka sidang pada pukul 10:47 WIB. Tidak lama berselang, Waruwu segera mengajukan pertanyaan kepada tiga saksi yang hadir dalam persidangan.
Mereka adalah Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, dan Edison Pardamean Togatorop yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.
Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua rekan hakim lainnya, Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, secara bergantian mengajukan pertanyaan mengenai rincian anggaran proyek pembangunan jalan pada ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu serta ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Saksi Andi Junaidi Lubis mengatakan bahwa ia diminta untuk menunjukkan jalan yang rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution danTopan Gintingsaat melakukan pengawasan terhadap jalan yang akan diajukan dalam lelang tersebut.
“Pada 22 April 2025, saya memimpin rombongan mobil off road yang disambut oleh warga Desa Sipingot dengan membentangkan spanduk dan karton yang berisi dukungan kepada pejabat yang berkunjung (Bobby Nasution dan Topan Ginting) agar jalan Sipiongot diperbaiki,” kata Andi Junadi Lubis.
Namun Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis untuk mengakui dengan jujur kedatangan rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.
“Saudara saksi, kedatangan gubernur beserta rombongan dalam rangka kegiatan off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, untuk menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan kegiatan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan berbohong,” kata hakim Waruwu menginterogasi Andi Lubis.
Dalam persidangan ini, diketahui terjadi pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi serta Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, yaitu sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.
Pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Pada tanggal 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Topan Ginting dan rombongan melakukan inspeksi ke lokasi jalan yang akan dibangun.
Selanjutnya, saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop di hadapan hakim mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan yang melibatkan Topan Ginting belum dimasukkan dalam APBD Sumut 2025.
Anggaran pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam proses pencairan anggaran dari pergeseran anggaran,” ujar Muhammad Haldun.
Selanjutnya, Edison Togatorop mengakui bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan dua ruas jalan yang akan dibangun, termasuk menentukan konsultan perencana. “Saya tidak dilibatkan,” ujar Edison. Ia menyebut Topan Ginting sebagai kepala dinas yang menentukan proses lelang serta penyusunan anggaran oleh konsultan perencana.
Hakim Khamozaro Waruwu juga meneliti Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut terkait perpindahan anggaran dari beberapa dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang menjadi dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.
Mengenai pergeseran anggaran ini, setelah kami mendengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya meminta jaksa untuk menghadirkan Effendy Pohan, yang saat itu menjabat Pj Sekda Sumut, serta Gubernur Sumut dalam persidangan berikutnya. Kami ingin menanyakan dasar hukum Peraturan Gubernur Sumut terkait pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, tapi takutilah kepada Tuhan,” ujar Waruwu.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu menyatakan, pembangunan jalan yang dilakukan Dinas PUPR Sumut dengan anggaran yang diambil dari pergeseran dana beberapa dinas sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Sumut, seharusnya dimulai dengan perencanaan.
Namun kenyataannya, pembangunan jalan yang bermasalah tersebut tidak dilakukan melalui perencanaan yang matang. Bukti yang disampaikan oleh jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan melalui lelang elektronik pada hari Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan disetujui oleh penyedia lelang, yaitu Dinas PUPR Sumut, pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya adalah PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya berlangsung sangat cepat.
Kekurangan lainnya, kata Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan rencana pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan oleh konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sementara itu, paket Hutaimbaru-Sipiongot dikerjakan oleh konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.
Dua konsultan perencana tersebut baru menyerahkan rincian rencana pembangunan dua ruas jalan sebesar total Rp 165 miliar pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang lelang telah diumumkan pada 26 Juni 2025,” ujar Eko.
Selain proyek yang bersifat mendesak dan Proyek Strategis Nasional atau PSN, kata Eko, dapat dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak. “Bukan termasuk PSN,” ujar Eko.




