Empat Wilayah Naikkan PBB, DPRD Pinrang: Jangan Dibuat Masalah

Empat Daerah di Sulawesi Selatan Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Beberapa daerah di Sulawesi Selatan tetap melanjutkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) meskipun pemerintah pusat menyarankan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat. Keempat daerah yang melakukan kenaikan pajak adalah Pinrang, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara. Kenaikan pajak ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap daerah.

Di Kabupaten Pinrang, kenaikan pajak mencapai 44,26 persen. Ini merupakan pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir kabupaten ini menaikkan pajak, sehingga diperlukan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT). DPRD Pinrang telah memberikan rekomendasi untuk kenaikan pajak tersebut. Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Pinrang, Harumin, menjelaskan bahwa rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kenaikan pajak hanya berlaku untuk lahan sawah dan perumahan. Sebelumnya, pajak sawah sebesar Rp71 ribu per hektar kini naik menjadi Rp140 ribu. Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga dinaikkan dari Rp10,3 miliar menjadi Rp14,9 miliar.

Baja Juga  Pandangan: Musyawarah Pastoral dari Perspektif Kanonik

Ketua DPRD Pinrang, Andi Nasrun Paturusi, menyatakan bahwa kenaikan pajak sudah semestinya dilakukan dan tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, kenaikan pajak ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah. Ia menambahkan bahwa NJOP selalu mengalami kenaikan, namun PBB tidak pernah dinaikkan sesuai dengan kelas A atau B. Kenaikan pajak di Pinrang hanya sekitar 44 persen lebih, yang dinilai wajar.

Parepare Tunda Penagihan PBB

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memutuskan untuk menunda sementara penagihan PBB, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil setelah adanya demo tolak kenaikan PBB di Bone. Kenaikan pajak di Parepare mencapai 800 persen, yang membuat warga merasa kaget dan tidak siap.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluhkan kenaikan pajak yang sangat tinggi. Ia meminta Pemkot segera mencari solusi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di Pati, dan tidak ingin hal itu terulang di Parepare.

Baja Juga  Pemkab Ogan Ilir Klarifikasi Kasus Kades Ulak Segara Selingkuh dengan Istri Orang

Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa Pemkot akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan kenaikan PBB. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini dibuat untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemkot Parepare juga menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif. Target penerimaan PBB di Parepare ditetapkan sebesar Rp6,116 miliar, meningkat sekitar 1 persen dari target sebelumnya.

Bulukumba Naikkan NJOP 2024

Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2024. Kenaikan NJOP dilakukan berdasarkan kelas tanah. Misalnya, kelas K.086 dengan NJOP Rp12.000 per meter naik menjadi Rp17.000 per meter, atau naik 41,67 persen. Sementara itu, kelas K.078 dengan NJOP Rp114.000 per meter naik menjadi Rp142.000 per meter, atau naik 24,56 persen.

Baja Juga  Teks Misa Minggu 24 Agustus 2025: Renungan Harian Katolik Lengkap

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Bulukumba, Haeruddin, menjelaskan bahwa kenaikan NJOP tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan berdasarkan kelas tanah. Setelah penerapan NJOP berdasarkan kelas tanah, pendapatan daerah dari sektor pajak meningkat sebesar 85 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp11.466.346.433 dari target Rp13.372.117.000. Untuk mencapai target, Pemkab Bulukumba menerapkan strategi seperti penagihan aktif, pemberian insentif, dan penegakan sanksi. Langkah ini dinilai efektif meningkatkan penerimaan pajak setiap tahun.

Selain itu, pemerintah juga melakukan ekspansi pajak melalui pendataan ulang objek pajak, termasuk lahan dan bangunan baru yang belum terdaftar. Di sisi lain, Pemkab mendorong penerbitan Peraturan Bupati terkait penghapusan tunggakan pajak kategori macet. Wajib pajak macet, seperti keluarga miskin, pensiunan, dan berpenghasilan rendah, mendapat pengurangan pajak sesuai regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *