Eks Wamenaker Minta Pengampunan, ICW: Amnesti Korupsi Bertentangan dengan Komitmen Presiden

JAKARTA, Mediapresisi.com –– Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina memberikan pendapat terkait permintaan pengampunan dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang akrab disapa Noel.

“Saya kira Presiden Prabowo seharusnya memahami dengan baik, bahwa pemberian pengampunan kepada tersangka kasus korupsi bukanlah sesuatu yang selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden,” ujar Almas, Jumat (22/8/2025).

Almas menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya sering menyatakan bahwa dirinya bersama pemerintahnya memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

“Maka seharusnya tidak ada lagi pengampunan bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi,” katanya.

Ia menyatakan, jika kebijakan yang dikeluarkan justru bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, maka dikhawatirkan akan muncul rasa pesimis di kalangan masyarakat atau para penyelenggara negara yang memiliki semangat antikorupsi.

“Karena melihat korupsi yang ternyata ketika terbongkar sudah ditangani oleh penegak hukum, tetapi bisa diberi pengampunan oleh Presiden,” katanya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kebijakan yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi justru dapat memperparah korupsi itu sendiri.

Ia merasa khawatir jika pengampunan kembali diberikan, akan muncul dampak negatif terhadap pergerakan dan tujuan pemberantasan korupsi di masa depan.

Baja Juga  Kasus Pemerasan di Kemnaker: 11 Tersangka Termasuk Suami Pejabat KPK, Skandal K3 Makin Terbongkar

Eks Wamenaker Minta Amnesti 

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Immanuel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Harapan Immanuel dalam memperoleh pengampunan atau pembebasan hukumannya disampaikannya saat akan masuk ke mobil tahanan KPK.

“Harapan saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), dilaporkan dari video tersebut.YouTube KompasTV. 

Pada kesempatan tersebut, Immanuel juga menyangkal terlibat dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

“Saya juga ingin menjelaskan, bahwa saya tidak ditangkap tiba-tiba,” katanya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kasus yang sedang menimpanya saat ini di KPK bukanlah perkara dugaan pemerasan.

Pada kesempatan tersebut, Immanuel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

“Saya juga ingin menjelaskan, bahwa saya tidak ditangkap secara tiba-tiba,” katanya.

Baja Juga  Komisi IV DPRD Kota Jambi Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat

Selain itu, ia menyatakan bahwa kasus yang sedang menimpanya saat ini di KPK bukanlah perkara dugaan pemerasan.

KPK Menetapkan Noel Sebagai Tersangka

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebelas tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“KPK selanjutnya memperluas kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di berbagai tempat di Jakarta.

Ia kemudian mengungkapkan 11 tersangka tersebut, yaitu IBM yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 periode 2022-2025, serta GAH yang bertugas sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022 hingga saat ini.

Kemudian, SB sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, AK sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak 2020 hingga saat ini, serta IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029.

Baja Juga  Pelatihan Pelatih NPCI Jabar Kuatkan Pembinaan Olahraga Disabilitas Daerah

Kemudian, FRZ menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 hingga saat ini, HS sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025, SKP sebagai Subkoordinator, SUP sebagai Koordinator, TEM sebagai pihak perusahaan jasa, dan MM juga sebagai pihak perusahaan jasa.

Setyo mengungkapkan, dalam kasus ini, para pekerja atau buruh yang ingin mengikuti sertifikasi K3 harus membayar lebih dari biaya yang semestinya.

“KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, namun kenyataannya di lapangan para pekerja atau buruh justru menghabiskan biaya hingga 6 juta,” ujar Ketua KPK tersebut.

Ia menyatakan bahwa para pekerja atau buruh harus membayar lebih besar karena dugaan adanya tindakan pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak menangani permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak memberikan uang tambahan.

Setyo mengatakan, biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dibandingkan rata-rata penghasilan yang diterima oleh para pekerja atau buruh tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *