Penurunan Usia Minimal Berangkat Haji menjadi 13 Tahun
Dalam rapat panitia kerja (Panja) yang membahas revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati usia minimal berangkat haji menjadi 13 tahun. Sebelumnya, batas usia minimal untuk berangkat haji adalah 18 tahun.
Pembahasan mengenai perubahan ini diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/8/2025). Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa pembahasan terkait usia minimal berangkat haji sempat memicu perdebatan yang cukup alot.
“Banyak perdebatan yang terjadi, khususnya terkait dengan usia keberangkatan. Awalnya, usia minimal berangkat haji adalah 18 tahun, namun sekarang diubah menjadi 13 tahun,” ujar Bambang setelah rapat.
Menurut Bambang, ketidaksepahaman terjadi karena pemilihan kata dalam UU yang bisa memengaruhi substansi. Pada awalnya, kalimat yang disusun menyebutkan usia minimal berangkat haji adalah 13 tahun atau “sudah menikah”. Namun, hal ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah umur.
“Jika kalimatnya menyebutkan ’13 atau sudah menikah’, maka artinya seseorang bisa menikah di bawah usia 13 tahun. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pandangan seperti itu, dan akhirnya kalimat tersebut diubah,” jelas Bambang.
Selain soal usia, pemerintah dan Komisi VIII juga sepakat mengizinkan petugas haji non-muslim bekerja di wilayah minoritas muslim. Petugas tersebut diperbolehkan bertugas di embarkasi, tetapi tidak boleh terlibat langsung dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah. Di Tanah Suci, petugas haji tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
“Iya, sudah disepakati. Cuma di embarkasi saja. Contohnya di Manado, petugas embarkasinya bisa saja non-muslim,” tambah Bambang.
Rapat juga membahas tentang petugas haji di daerah. Menurut Bambang, petugas haji daerah ada, tetapi mereka menggunakan kuota haji reguler. Meski demikian, prosentase jumlah petugas haji daerah tidak diatur dalam UU, namun akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Revisi UU Haji dan Umrah
Revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025). Saat ini, pemerintah dan DPR RI sedang mempercepat pembahasan DIM (Draft Inisiatif Mahasiswa) dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah potensi perubahan nomenklatur Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini menjadi salah satu isu yang tengah dibahas oleh pihak terkait.




