Demo Jilid Dua, Buruh Siap Serbu DPR/MPR Kamis Ini

Aksi Buruh pada 28 Agustus 2025: Enam Isu Utama yang Diangkat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam aksi demo di Gedung DPR RI pada Senin (25/8). Namun, ia menyatakan bahwa Partai Buruh, KSPI, dan Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (28/8) mendatang. Aksi ini akan dilakukan serentak di 38 provinsi seluruh Indonesia.

“Ribuan buruh akan melakukan aksi pada 28 Agustus 2025. Aksi ini akan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah,” ujarnya saat berada di Jakarta, Senin (25/8). Untuk wilayah Jabodetabek, aksi tersebut difokuskan di depan gedung DPR/MPR. Sementara itu, untuk daerah luar Jabodetabek, aksi akan digelar di depan kantor gubernur masing-masing.

Dalam aksi tersebut, buruh akan menyampaikan enam isu utama yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, mereka meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah. Said Iqbal menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan penunjang. Namun, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 justru melegalkan penggunaan outsourcing secara luas. Oleh karena itu, dalam aksi nanti, mereka akan meminta agar PP tersebut dicabut.

Baja Juga  Jangan Tunda! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini Hari Ini, Jakarta 26 Agustus

Selanjutnya, buruh juga meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka ini merujuk pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar 5,1-5,2 persen. “Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelas Iqbal.

Tuntutan Lain yang Disampaikan Buruh

Kedua, buruh meminta pemerintah untuk menghentikan PHK. Salah satu langkah yang diminta adalah pembentukan Satgas PHK seperti yang dijanjikan sebelumnya. Selain itu, mereka juga menuntut reformasi pajak. Dalam hal ini, buruh menginginkan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan.

Baja Juga  Amorim Tegaskan: Jangan Terlena, Fokus Bangun Momentum!

Tuntutan lainnya meliputi penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT. Selain itu, buruh juga meminta pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. “Ini hampir setahun tidak dibentuk semenjak dikeluarkannya putusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh,” keluh Iqbal.

Di samping itu, buruh juga meminta pemerintah memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Menurut Iqbal, undang-undang ini sangat penting mengingat tingginya praktik korupsi di Indonesia. Terakhir, mereka meminta revisi Undang-Undang Pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kritik terhadap Gaji Anggota DPR

Iqbal juga menyampaikan kritik terhadap gaji dan tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp3 juta per hari atau sekitar Rp104 juta per bulan. Menurutnya, hal ini sangat tidak adil mengingat perbedaan yang signifikan dengan gaji para pekerja. Contohnya, buruh outsourcing atau kontrak hanya menerima gaji sekitar Rp5,2 juta per bulan. Jika dibagi 30 hari, maka rata-rata penghasilan mereka hanya Rp170 ribu per hari.

Baja Juga  Polisi Dekat Warga, Bhabinkamtibmas Polres Bogor Lakukan Sambang Rutin

“Ketidakadilan ini semakin jelas apabila kita menengok pekerja di sektor informal. Banyak buruh yang hanya menerima Rp1,5 juta per bulan, yang jika dibagi 30 hari itu berarti sekitar Rp50 ribu per hari,” ungkapnya. “Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi beberapa puluh ribu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *