mediapresisi.com.CO.ID – JAKARTA.Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil menyebut impor pakaian bekas ilegal yang ditemukan oleh Kementerian Perdagangan sebagai isu yang terstruktur dan harus diteliti secara mendalam.
Pada tanggal 14 Agustus lalu, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS telah menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal bernilai Rp 112,35 miliar dari 11 gudang di Bandung Raya. Pakaian bekas tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
Melihat asalnya, Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil Agus Riyanto menganggap kebijakan impor pakaian bekas ini bukan lagi isu kecil yang bisa dianggap remeh.
“Ini sudah tersusun dengan rapi. Modusnya tidak hanya masuk dalam jumlah terbatas melalui pelabuhan atau pasar-pasar tradisional, tetapi menggunakan jaringan distribusi besar dengan truk dan gudang penyimpanan,” ujar Agus dalam pernyataannya, Senin (8/9/2025).
Oleh karena itu, menurutnya, isu ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penyitaan barang. Sebaliknya, diperlukan penanganan masalah yang lebih mendasar. Agus meminta pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh para pelaku intelektual di balik sindikat impor ilegal tersebut.
Karena masuknya pakaian bekas impor yang dijual dengan harga sangat murah telah mengurangi daya saing industri tekstil lokal serta memperburuk situasi sektor yang sedang dalam tekanan akibat penurunan permintaan dan ancaman pemutusan hubungan kerja massal. Padahal, jelas bahwa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor di Indonesia.
Beberapa peraturan hukum yang melarang impor pakaian bekas di Indonesia tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang secara jelas dan rinci menyebutkan larangan impor pakaian bekas.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa impor pakaian bekas ini masih bisa lolos dan jumlahnya sangat besar?” tegas Agus.
Ardiman Pribadi, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), menganggap pakaian bekas yang diimpor sebagai barang berisiko bagi pengguna, sehingga perlu dilarang impornya dan dibatasi penyebarannya di kalangan masyarakat.
“Sebenarnya, pakaian bekas impor dilarang karena berpotensi membawa virus, bakteri, dan penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Jika tidak diawasi dengan baik, kami khawatir akan terjadi kerugian yang lebih besar dan dampak yang lebih signifikan pada konsumen,” ujar Ardiman.
Ardiman menekankan bahwa risiko tersebut telah diuji melalui uji klinis, di mana pakaian bekas yang biasanya beredar di pasar lokal mengandung berbagai bakteri yang membahayakan kesehatan pengguna, seperti Staphylococcus Aureus, Escherichia Coli, serta jamur kapang atau khamir.
Mengingat risiko yang ada, KAHMI dan YKTI mengharapkan pemerintah agar konsisten dalam menindak impor pakaian bekas ilegal. Termasuk, penjagaan di pelabuhan, perbatasan, serta jalur distribusi darat perlu diperketat guna menghalangi masuknya barang bekas impor ilegal.
Jangan sampai tindakan penyitaan ini hanya berhenti pada citra semata danlullaby actingtindakan pemerintah dalam meredakan para pelaku industri lokal. Impor ilegal ini merupakan tindakan yang dilarang, pertanyaan pokoknya adalah siapa saja pihak yang dihukum? Belum jelas” tegasnya.




