MediaPresisi.com– Lapas Kelas I Jakarta Pusat atau Lapas Salemba mengadakan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran di area tempat tinggal tahanan, Jumat (10/10) malam hari. Sidak dilakukan secara diam-diam dengan melibatkan personel TNI dan Polri.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan, inspeksi dilakukan sebagai tindakan progresif dan konsisten dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang “BERSINAR” (Bersih dari Narkoba).
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang fokus pada pemberantasan narkoba di tempat penahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Wahyu menyampaikan, kerja sama antara TNI dan Polri bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan kondisi lingkungan rutan tetap aman, teratur, dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri karena pelaksanaan sidak hari ini berjalan lebih menyeluruh dan bekerja sama dengan Koramil serta Polsek Cempaka Putih untuk memperkuat komitmen bersama dalam menangani peredaran narkoba,” kata Wahyu.
Pemeriksaan dilakukan secara acak di kamar blok tempat tinggal, dengan pendekatan yang humanis dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Ia memastikan tidak ada celah yang memungkinkan masuknya ponsel, narkoba, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya ke dalam rutan.
“Sidak ini tidak hanya bertujuan mencari barang yang dilarang, tetapi juga memastikan adanya tata tertib dan disiplin di kalangan tahanan berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama, yaitu terciptanya Lapas yang aman dan kondusif,” katanya.
Barang yang Disita Dihancurkan, Pelanggar Mendapat Sanksi
Seluruh tahanan bersikap kooperatif tanpa menunjukkan perlawanan saat pelaksanaan sidak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang yang melanggar peraturan rutan dan berpotensi mengancam keamanan.
Segala barang yang disita telah dicatat, disita, dan akan segera dihancurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Rutan juga akan memberikan sanksi administratif kepada tahanan yang ketahuan menyimpan barang ilegal tersebut.




