Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
GAYO.COM, KUTACANE– Tiga orang yang diduga sebagai pengguna dan penjual narkoba jenis sabu ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Penangkapan tiga tersangka terjadi di Desa Tarutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.
Selanjutnya, tiga tersangka yaitu berinisial A (27), YI (20), dan FR (30), ketiganya merupakan warga Desa Terutung Pedi.
Sampai hari Senin (8/9/2025), ketiga tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan narkoba, sehingga tim opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kira-kira pukul 18.30 WIB, petugas menemukan dua orang pria yang bergerak mencurigakan di depan sebuah rumah yang kosong.
Keduanya segera ditahan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dua kemasan sabu yang disembunyikan di sekitar pintu belakang serta jendela rumah tersebut.
Saat diperiksa, tersangka A mengakui mendapatkan barang ilegal tersebut dari FR.
Tidak lama setelah itu, FR tiba di lokasi dan langsung ditangkap oleh petugas.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, penggeledahan lebih lanjut di rumah FR yang dilakukan di hadapan perangkat desa berhasil menemukan satu buah kaca pirex berisi sisa sabu di dalam laci lemari kamar.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 2 kemasan sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 1 kaca pirex yang berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, serta 2 alat hisap sabu (bong).
Kemudian 1 timbangan elektrik, 15 kantong plastik kecil, 1 kantong sedang, dan 1 roll plastik klip bening, 1 sendok takar sabu, serta 1 gunting kuning, 1 korek api biru yang telah diubah dengan jarum.
Dan uang tunai sebesar Rp195.000, 2 unit sepeda motor (Honda Supra dan Honda Scoopy) serta 2 unit ponsel (Oppo berwarna hitam dan Vivo berwarna biru).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada gayo.com, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di kawasan Aceh Tenggara.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” ujar AKBP Yulhendri SIK. (*)




