KEBUMEN TALK –Polres Kebumen berhasil mengungkap dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.
Pelaku dengan inisial X diduga melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang dalam jangka waktu yang lama terhadap anak angkatnya.
Perkara ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima pengaduan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025.
Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakil Kepala Kepolisian Resor Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jum’at, 10 Oktober 2025, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan dan mengakui tindakannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diperkirakan terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” kata Kompol Faris Budiman.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Cara pelaku melakukan tindakannya adalah dengan memanfaatkan kesempatan ketika istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah untuk menyalurkan hasratnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Kebumen guna bertanggung jawab atas tindakannya dan menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
***




