-MEDAN.com, KISARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berada di Kisaran, Sei Renggas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Jumat (10/10/2025).
Dua orang pria, F (39) dan A (39) ditangkap setelah ketahuan dengan sengaja menjual narkoba di Rusunawa tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang merasa khawatir terkait adanya kegiatan perdagangan narkoba di Rusunawa, khususnya di lantai 5, Blok 2,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim unit I Satres Narkoba Polres Asahan diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua orang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diberikan. Kami melakukan penggerebekan dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram beserta alat hisap bong,” ujar Mulyoto.
Disebutkan bahwa barang yang dijual oleh dua tersangka, berasal dari seorang perempuan dengan inisial L yang saat ini masih dalam pencarian oleh tim Satres Narkoba Polres Asahan.
“Kami telah mengunjungi rumah L, diperkirakan informasi telah terbocor, kami melakukan upaya pengembangan jaringan. Harap doa dan dukungan masyarakat agar kami mampu mengatasi peredaran narkoba hingga ke akarnya,” katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto berharap masyarakat bersikap aktif dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan khususnya terkait narkotika.
(cr2/-medan.com)
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter, dan WA Channel
Berita menarik lainnya di Medan




