NEWS.COM, JAKARTA –Petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang memicu aksi penyerangan terhadap Markas Polres Metro Jakarta Utara, pada hari Sabtu (30/8/2025).
Pelaku provokasi adalah individu yang melakukan tindakan untuk memicu perasaan, membangkitkan kemarahan, atau mendorong orang lain untuk merespons dengan cara tertentu—seperti marah, melakukan tindakan bersama, atau menolak sesuatu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan hingga saat ini pihaknya belum berhasil mengidentifikasi siapa pelaku yang diduga memicu keributan dengan menggerakkan massa.
“Belum kami temukan. Masih dalam proses pencarian,” ujar Erick, dalam pernyataannya, Minggu (7/9/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka. Erick memastikan, semuanya adalah preman, bukan peserta demonstrasi.
“Maka tolong ditekankan, ini bukanlah demonstran, melainkan perusuh,” tegasnya.
Para tersangka diketahui memainkan berbagai fungsi dalam kejadian tersebut.
Sebagian besar melakukan kerusakan terhadap fasilitas dan melemparkan benda ke arah kantor polisi.
“Oleh karena itu kami telah mengamankan barang bukti berupa sisa bom molotov dan berbagai jenis lainnya,” kata Erick.
Menariknya, pelaku tidak hanya berasal dari kawasan Jakarta Utara, tetapi juga dari wilayah lain di Jakarta.
“Maka dari 66 orang tersebut beragam, ada yang berasal dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai wilayah di Jakarta,” tambahnya.
Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dikenakan pasal 170 KUHP, 212 KUHP, serta 216 KUHP.




