LAMPUNG INSIDER— Kasus penipuan mobil mengejutkan warga Jati Agung setelah seorang pria dengan inisial AS (40), penduduk Labuhan Ratu, Bandar Lampung, ditangkap oleh aparat kepolisian. AS diduga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan kendaraan milik penduduk setempat dengan cara meminjam kendaraan dan menawarkan pembayaran harian.
Kepala Sektor Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban RI (49), seorang pengusaha yang tinggal di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke korban dengan maksud meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL karena ingin digunakan bekerja di PT Telkom.
“Pelaku menawarkan imbalan sebesar Rp250 ribu per hari. Korban percaya dan menyerahkan kendaraannya setelah bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun, setelah itu, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp1,25 juta dan kemudian menghilang, sulit dihubungi,” kata Rudy.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Merasa terganggu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah beberapa minggu penyelidikan, pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, AS berhasil ditangkap di wilayah Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Saat diperiksa, tersangka mengakui tindakan penipuan dan penggelapan mobil tersebut,” tambah Rudy.
Petugas berhasil menahan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver metalik tahun 2019 dengan plat nomor BE 1867 YL. Nomor rangka kendaraan tersebut adalah MHKS6GJ3JKJ026528 dan nomor mesin 3NRH406867 yang terdaftar atas nama F. Mobil ini kini disimpan sebagai barang bukti di Mapolsek Jati Agung.
Tersangka saat ini ditahan dan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan atau Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada perjanjian tertulis serta bukti yang sah,” tegas Rudy.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlalu mudah percaya pada janji keuntungan atau pembayaran instan dari orang yang tidak dikenal. Petugas kepolisian juga menegaskan akan terus menangani kasus serupa secara tegas demi melindungi hak-hak warga.




