NEWS.COM, DEPOK – Seorang pria dengan inisial RAO menjadi korban pemerasan oleh seorang perempuan bernama H.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Mushola Al Falah (Carlos Futsal), Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi kebenaran adanya laporan terkait peristiwa tersebut.
“Perkara ini sedang ditangani oleh Polrestro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam pernyataan pada Minggu (28/9/2025).
Dua saksi dengan inisial S dan AS diperiksa oleh pihak kepolisian.
Skenario kejadian dimulai ketika tersangka mengunjungi rumah korban dan meminta pengembalian uang yang disebut pernah diberikan.
Masalah utang piutang dimulai dari seseorang yang bernama A.
Namun, korban menolak karena merasa tidak pernah menerima uang itu.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk mengambil BPKB mobil milik korban.
Saat korban berusaha mengabadikan penyerahan BPKB tersebut, tangannya ditarik hingga mengalami luka gores pada jari kelingking kiri.
“Tidak berhenti di situ, korban juga diancam akan dibakar rumah dan kantornya jika tidak mengembalikan uang,” kata Reonald.
Pelaku bahkan memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan agar melunasi hutang dalam tiga hari.
Jika tidak dipenuhi, aset-aset korban akan disita.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di tangan sebelah kiri serta kehilangan dokumen BPKB mobil.
Korban selanjutnya pergi ke Polresta Depok untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Reonald.




