Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Bakauheni

Penangkapan Narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni pada Senin (18/8/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari petugas bus yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta. “Petugas bus mencurigai dua penumpang yang tampak gelisah dan membawa barang mencurigakan. Kami langsung melakukan pemeriksaan saat bus berhenti di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni pada pukul 20.30 WIB,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani dari desa yang sama. Dari tas ransel warna cokelat merek WSD milik keduanya, polisi menemukan 11 bungkus sabu dengan total berat bruto 11.827 gram. Kedua tersangka mengaku ditugaskan sebagai kurir untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Baja Juga  Dua Sekolah di Tangerang Diancam Bom, Pelaku Minta Tebusan Rp 497 Juta

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel Nokia warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar, serta tas ransel yang dipakai untuk menyimpan paket narkotika. “Berdasarkan perhitungan kami, sabu seberat 11,8 kg ini jika dikonsumsi, dapat membahayakan sekitar 59.135 jiwa. Nilainya diperkirakan mencapai Rp11,8 miliar,” kata AKP Widodo.

Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup jika terbukti mengedarkan narkotika dalam skala besar.

Baja Juga  Peran 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi dalam Demo Ricuh Surabaya

AKP Widodo menambahkan bahwa jalur Pelabuhan Bakauheni sering menjadi pintu masuk peredaran narkotika lintas provinsi, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah tersebut. “Kami melakukan patroli rutin dan bekerja sama dengan pihak pelabuhan, termasuk pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang, untuk mencegah masuknya narkotika ke Lampung,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar bagi Polres Lampung Selatan pada tahun 2025, sekaligus memperlihatkan peran penting masyarakat, terutama petugas transportasi, dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba. AKP Widodo menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk bandar yang memerintahkan pengiriman sabu ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini terungkap. Penangkapan dua kurir ini hanyalah pintu masuk untuk membongkar sindikat narkoba lintas provinsi yang beroperasi melalui jalur transportasi darat dan laut,” tegas AKP Widodo.

Baja Juga  Polda Jabar Tahan 12 Tersangka Bom Molotov di DPRD, Mahasiswa Dibebaskan

Dengan keberhasilan ini, Polres Lampung Selatan sekaligus memberikan peringatan tegas kepada para pelaku dan jaringan narkoba bahwa pengawasan akan terus diperketat, dan tindak pidana narkotika tidak akan pernah ditoleransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *