mediapresisi.com– Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian rumah Uya Kuya yang sempat memicu perhatian masyarakat. Sampai saat ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan peran para tersangka, yaitu tujuh orang yang secara langsung terlibat dalam aksi perampokan, empat orang yang melakukan serangan terhadap petugas, dan satu orang lainnya diduga bertindak sebagai provokator melalui platform media sosial.

“Tujuh orang perampok, empat di antaranya menyerang petugas, satu melakukan provokasi melalui media sosial,” ujar Dicky melalui pesan teks, Senin (8/9/2025).
Dari seluruh tersangka, Dicky menyampaikan bahwa salah satu pelaku masih berstatus sebagai pelajar yang berusia 17 tahun.
“Semua orang dewasa, kecuali satu pelaku perampokan berusia 17 tahun,” lanjut Dicky.
Penyidik saat ini juga sedang mengejar pihak yang diduga menjadi dalang atau pemicu aksi tersebut. Polisi bahkan telah bekerja sama dengan tim Siber Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa alasan utama pelaku adalah keuntungan pribadi. Mereka memanfaatkan kondisi yang sedang terjadi untuk mengambil barang berharga dari rumah Uya Kuya.
“Tujuannya hanya mencari keuntungan, agar bisa menguasai harta,” jelas Dicky.
Diketahui, pencurian rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Kejadian ini berlangsung sebagai wujud kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap Uya Kuya yang merupakan anggota DPR RI.
Tidak hanya Uya Kuya, rumah anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach juga diserbu dan dirusak oleh massa. (*)




