Penangkapan 12 Pelaku yang Diduga Provokator Aksi Massa di Gedung DPRD Jabar
Pihak kepolisian khususnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat telah menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aksi provokasi selama peristiwa massa di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mereka dituduh melakukan pelemparan bom molotov ke gedung tersebut serta mencoba menghasut massa untuk membakar rumah aset MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari jumlah tersangka yang ditetapkan, terdapat 11 orang dewasa dan satu orang di bawah umur. Para pelaku ini diketahui terlibat langsung dalam tindakan pelemparan bom molotov baik ke Gedung DPRD Jabar maupun ke rumah aset MPR RI. Selain itu, mereka juga melakukan provokasi dan penghasutan kepada massa agar melakukan tindakan serupa.
“Para tersangka terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang di bawah umur,” ujar Hendra dalam pernyataannya.
Menurut informasi yang diperoleh, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Beberapa di antaranya bertugas meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif tentang bom molotov melalui media sosial. Bahkan, mereka juga memancing massa untuk membakar gedung DPRD.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya melibatkan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten yang bisa memicu konflik dan permusuhan terhadap aparat. Tersangka dengan inisial AF, DR, MS, RR, RZ, AGM, AY, MAK, YM, MB, dan dua orang lainnya tercatat sebagai pelaku utama dalam kejadian ini.
Salah satu tersangka, MS, diketahui turut merekam proses pembakaran bendera merah putih. Sementara itu, AY melakukan siaran langsung di media sosial dan mengajak massa untuk membakar gedung DPRD.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari para tersangka. Di antaranya adalah empat buah bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portabel, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, serta 13 unit handphone dari berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
Hendra menyampaikan bahwa semua tersangka telah didampingi kuasa hukum mereka. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlapis, termasuk pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 170 dan 406 KUHP, pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima dapat mencapai enam tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mereka juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah. Keamanan, menurut Hendra, merupakan tanggung jawab bersama.




