Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan 583 orang dari total 5.444 massa yang ditangkap dalamdemonstrasikeributan akhir Agustus 2025 masih dalam proses hukum. Mereka tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.
Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa para penyidik sedang menentukan peran masing-masing pihak. “Kami membedakan antara pelaku intelektual, pemberi dana, pelaksana lapangan, serta yang hanya ikut-ikutan,” kata Dedi dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Dedi menjelaskan bahwa Polri memberikan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang ikut ditahan. Ia menyampaikan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. “Khusus untuk anak-anak, kami benar-benar memberikan perlakuan yang sangat khusus,” ujarnya.
Untuk para demonstran dewasa yang ditangkap, lanjut Dedi, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Khususnya bagi mereka yang memang sudah jelas terbukti
bertindak merusak seperti penghancuran, pembakaran, perampokan terhadap fasilitas umum serta bangunan-bangunan milik aparat kepolisian lainnya.
“Termasuk tindak pidana pencurian, penganiayaan, dan juga kejadian serupa di Sulawesi Selatan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” kata Dedi. Proses penyelidikan secara ilmiah ini, menurut Dedi, merupakan kewajiban bagi seluruh penyidik agar kasus ini dapat diproses hingga ke persidangan nanti.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa 583 orang yang saat ini ditahan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, kata Yusril, tidak semua dari 500 massa tersebut akan segera diserahkan ke pengadilan.
“Maka bisa dipilah apakah sudah ada cukup bukti atau tidak, jika sudah ada cukup bukti maka selanjutnya apakah akan dilakukan Restorative Justice atau diteruskan ke pengadilan, hal ini tergantung pada perkembangannya,” kata Yusril.
Yusril menyatakan pemerintah juga akan menjamin hak hukum parademonstran. Ia meminta pengacara untuk mendampinginya sejak tahap penyelidikan. Pemerintah, menurutnya, memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara terbuka dan transparan.
Berdasarkan data pemerintah, lebih dari 4.800 orang telah dibebaskan sejak demonstrasi berlangsung. Yusril menyatakan keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan dalam pengawasan proses hukum. “Kami tidak menginginkan terjadinya ketidakadilan terhadap rakyat kita sendiri,” ujarnya.




