MediaPresisi.com.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Muara Baru masih melakukan pencarian terhadap tersangka kedua dalam kasus penjualan seekor anak kucing hutan atau kucing kuwuk. Hewan dengan nama ilmiah Prionailurus Bengalensis tersebut masuk dalam daftar satwa langka yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Pelaku dengan inisial FAM yang tinggal di Ciamis sebagai pemasok kucing kuwuk ini,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzy Widi, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, tersangka dengan inisial ASM (27 tahun) telah diamankan oleh petugas Polsek Kawasan Muara Baru. ASM mengakui bahwa ia membeli satwa langka tersebut dari FAM di Ciamis, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah membeli tiga ekor kucing kuwuk berusia dua bulan dari FAM. Kucing-kucing tersebut dijual oleh FAM kepada AMS dengan harga Rp250 ribu per ekor. Saat ini, sebagian dari hewan langka tersebut sudah melarikan diri.
“Pelaku ASM mengakui, dua ekor kucing yang telah dibeli berhasil melarikan diri dari rumahnya di wilayah Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur,” ujar Ipda Fauzy.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini guna menangkap FAM. Sampai saat ini, tersangka masih dalam status buron.
Fauzy mengatakan, ASM diketahui telah berhenti bekerja. Pelaku sering menjual hewan langka. “Saat ditanya apakah mengetahui melanggar aturan, pelaku mengakui hal tersebut,” ujarnya.
Dana dari penjualan hewan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria dengan inisial ASM (27) yang diduga menjual satwa langka berupa seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk berusia dua bulan melalui media online.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Kecamatan Penjaringan pada Selasa (7/10),” ujar Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Jumat (10/10).




