Polda Metro Jaya: Hanya Perusuh yang Ditangkap Sejak 25 Agustus

Polda Metro Jaya Menangani Demonstrasi dengan Memisahkan Antara Demonstran dan Perusuh

Polda Metro Jaya mengklaim bahwa dalam penanganan demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, hanya para perusuh yang ditangkap. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dalam demonstrasi tersebut terdapat dua kelompok yang berbeda.

Kelompok pertama terdiri dari para buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang menyampaikan aspirasinya secara damai. Sementara itu, kelompok kedua adalah perusuh yang tidak memiliki tujuan menyampaikan aspirasi, tetapi justru menciptakan ketidakstabilan di tengah masyarakat. Menurut Ade Ary, kelompok ini hanya mengikuti ajakan dari media sosial untuk melakukan tindakan anarkis.

Baja Juga  Cara Kapolsek Ciputat Timur Damaikan Opang vs Ojol Stasiun Pondok Ranji

“Ada dua hal yang berbeda. Yang ditertibkan adalah perusuh, sedangkan pendemo atau penyampai pendapat dilayani,” ujarnya saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 September 2025.

Ade Ary menambahkan bahwa para demonstran yang ditangkap saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Sebelum penangkapan, polisi telah memberikan imbauan kepada para pendemo agar tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bisa memicu kerusuhan. Imbauan tersebut disampaikan secara persuasif dan ramah.

“Ketika imbauan tidak dihiraukan, maka dilakukan upaya penertiban,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan selama demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. Jumlah ini meningkat lima orang dari sebelumnya yang hanya 38 tersangka.

Baja Juga  Halte Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Usai Kebakaran Saat Kerusuhan Aksi

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di empat lokasi kejadian perkara (TKP). Ade Ary menjelaskan bahwa dari 43 tersangka tersebut, sebanyak 42 orang merupakan warga dewasa, sementara satu orang lainnya adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Polda Metro Jaya membagi 43 tersangka tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari mereka yang diduga melakukan penghasutan agar orang lain ikut serta dalam demonstrasi. Dari klaster ini, enam tersangka telah ditahan.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mereka yang diduga melakukan perusakan terhadap bangunan, fasilitas umum, kendaraan, serta melawan petugas. Dari total 43 tersangka, 38 orang telah ditahan. Satu orang lainnya masih dalam status dicari atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baja Juga  Disiplin Organisasi PDIP, Penjelasan soal Pemecatan Kepala DPD

Selain itu, satu tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka diminta untuk wajib lapor, dan satu orang anak tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pendekatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani demonstrasi ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa tindakan hukum hanya diberlakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis, sementara pendemo yang menyampaikan aspirasi secara damai tetap dilayani. Hal ini menjadi bagian dari komitmen polisi dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *