Polda Jabar Tahan 12 Tersangka Bom Molotov di DPRD, Mahasiswa Dibebaskan

Penetapan 12 Tersangka dalam Kasus Pelemparan Bom Molotov

Polda Jawa Barat telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jabar. Dari jumlah tersebut, 11 orang hadir dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus di bawah umur.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Beberapa dari mereka bertugas meracik dan melempar bom molotov, sementara yang lain melakukan tindakan seperti merekam, menyebarkan, hingga membuat konten provokatif di media sosial. Salah satu unggahan tersebut bahkan berisi ajakan membakar gedung DPRD dengan kalimat kasar yang ditujukan kepada aparat.

“Modus para pelaku ini bukan hanya anarkis di lapangan, tetapi juga memperkeruh situasi melalui dunia maya. Konten mereka berpotensi menimbulkan kebencian terhadap aparat,” ujar Hendra di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 4 September 2025.

Baja Juga  Pria Lecehkan Tetangga di Sukoharjo: Korban Pernah Bekerja dengan Pelaku

Polisi mengungkapkan beberapa peran penting dari tersangka. AF disebut sebagai pelaku yang meracik sekaligus melempar bom molotov. MS alias Acil bertugas meracik dan membakar bendera merah putih. RR, RZ, dan AGM mendokumentasikan dan menyebarkan rekaman ke media sosial serta grup WhatsApp. AY melakukan provokasi lewat siaran langsung TikTok, sedangkan MAK menyebarkan hoaks seputar aparat menembakkan peluru karet.

Narasi semacam ini jelas ditujukan untuk memperburuk keadaan, kata Hendra. Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 4 bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera bertuliskan “Star of Chaos”, pakaian pelaku, hingga 13 unit telepon genggam beserta akun media sosialnya.

Baja Juga  PB SEMMI Anggap Pemecatan Noel Ebenezer Tindakan Tegas Dukung KPK

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Direktur Reserse Siber Polda Jabar Komisaris Besar Resza Ramadianshah menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas keadilan. “Semua tersangka didampingi penasihat hukum. Kami tidak akan mentolerir aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Pendekatan Humanis terhadap Mahasiswa yang Diamankan

Sementara itu, Polda Jawa Barat juga membebaskan sejumlah mahasiswa yang sebelumnya diamankan karena terlibat dalam unjuk rasa anarkis. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Langkah humanis ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif ketimbang represif.

Baja Juga  Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Terkait Kredit Fiktif Rp13 Miliar, Pengusaha Jambi Jadi Otaknya

“Pengeluaran para mahasiswa dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak. Pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua,” kata Hendra pada Jumat 5 September 2025.

Sejak Jumat 29 Agustus 2025 sampai 2 September 2025, Polda Jabar dan Polres Jajaran mengamankan 727 orang. Sebanyak 670 dilakukan pembinaan dan 57 lainnya dilakukan pemeriksaan. Proses ini menunjukkan upaya pihak berwenang untuk menyeimbangkan antara tindakan hukum dan penghargaan terhadap hak-hak individu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *